
Jakarta 11/10/2025, WartaGlobal. Id
Legisme hukum, yang menekankan undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum, telah menimbulkan problematika serius dalam penegakan hukum modern, seperti formalisme hukum, reduksi peran hakim, dan marginalisasi sumber hukum lain. Namun, KUHP Nasional telah mengambil langkah maju dengan memberikan ruang bagi hakim untuk mengutamakan keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana nasional kini lebih manusiawi dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, dan moral dari pelaku.
Pendekatan ini mengubah cara memandang pelaku tindak pidana, dari sekadar "penjahat" menjadi manusia dengan latar belakang tertentu. Dengan demikian, sistem hukum menjadi instrumen perbaikan sosial yang adil dan bijaksana, bukan hanya alat kekuasaan represif .