
Jakarta 11/10/2025, WartaGlobal. Id
Jumlah perkara tindakan faktual di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus meningkat, dari hanya 5 kasus di tahun 2020 menjadi 687 kasus di tahun 2023. Ini menunjukkan kesadaran publik yang meningkat untuk menguji diskresi pejabat publik dan merupakan sinyal positif bagi reformasi birokrasi.
Perkara pertanahan menjadi beban kerja terberat PTUN dengan total akumulasi kasus lebih dari 4.300 kasus selama periode 2020-2024. Sengketa Kepala dan Perangkat Desa serta Kepegawaian juga tercatat dengan beban total 1.456 kasus.
Lonjakan perkara tindakan faktual menunjukkan kepercayaan publik yang meningkat terhadap kemampuan PTUN untuk mengoreksi tindakan pemerintah. Ini mencerminkan peningkatan keberanian dan kesadaran hukum masyarakat untuk menggugat diskresi pejabat publik yang dinilai merugikan .
Lonjakan Perkara Tindakan Faktual Terus Menanjak, Bikin PTUN Makin Ketat Awasi Pemerintah
Secara konsisten, perkara Pertanahan memang menjadi beban kerja terberat dengan total akumulasi kasus mencapai lebih dari 4.300 kasus
Data penanganan perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia dari 2020 hingga 2024 mengungkap tren penting yang menunjukkan sinyal positif reformasi birokrasi dan semakin menguatnya peran kontrol Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pemerintah.
Seluruh data tersebut sudah dituangkan di dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung mulai dari 2020, 2022, 2023, dan tahun 2024.
Data kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) di seluruh Indonesia dari 2020, 2022, 2023, dan 2024 memperlihatkan urutan yang jelas mengenai fokus konflik hukum administratif.
Secara konsisten, perkara Pertanahan memang menjadi beban kerja terberat dengan total akumulasi kasus mencapai lebih dari 4.300 kasus selama periode tersebut.
Beban perkara pertanahan mencapai puncaknya di tahun 2024 dengan 1.251 kasus dengan model sengketa terkait sertifikat dan perizinan lahan yang menjadi sumber konflik utama.
Berada di posisi berikutnya, sengketa Kepala dan Perangkat Desa serta Kepegawaian tercatat beban totalnya adalah 1.456 kasus dalam periode 2020, 2022, 2023, dan 2024.
Data untuk perkara sengketa Kepala dan Perangkat Desa serta Kepegawaian cenderung fluktuatif. Namun, puncaknya terjadi pada tahun 2022 dengan dengan 537 kasus.
Akan tetapi, lonjakan paling signifikan terjadi pada gugatan Tindakan Administratif Pemerintah atau perkara tindakan faktual.
Perkara dalam kategori ini melonjak tajam dari hanya 5 kasus di tahun 2020 menjadi 687 kasus di tahun 2023.
Lonjakan signifikan perkara tindakan faktual menandakan meningkatnya kesadaran publik untuk menguji diskresi pejabat publik dan dapat diartikan sebagai sinyal positif bagi reformasi birokrasi.
Menjadi sinyal positif terhadap reformasi birokrasi dikarenakan hal ini mencerminkan peningkatan keberanian dan kesadaran hukum masyarakat untuk menggugat diskresi pejabat publik yang dinilai merugikan.
Melonjaknya perkara tindakan faktual juga menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan publik terhadap kemampuan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengoreksi tindakan pemerintah.