"Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim: Kunci Memahami Dasar Hukum" - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

"Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim: Kunci Memahami Dasar Hukum"

Friday, October 10, 2025



Jakarta 10/10/2025, WartaGlobal. Id
Ratio decidendi dan obiter dicta adalah dua konsep penting dalam putusan hakim yang seringkali disalahpahami. Ratio decidendi adalah bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan alasan putusan, sedangkan obiter dicta adalah pertimbangan hakim yang tidak mengikat dan berfungsi sebagai pemanis argumen.

Ratio decidendi adalah prinsip hukum yang diterapkan dari fakta persidangan sebagai dasar lahirnya putusan akhir. Ia menjadi dasar terbentuknya preseden atau prinsip hukum yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan. Ratio decidendi muncul dari analisis fakta hukum yang terbukti di persidangan, dikaitkan dengan pengaturan hukum yang relevan.

Obiter dicta, di sisi lain, adalah pertimbangan hakim yang tidak berkaitan secara langsung dengan substansi perkara yang diputus. Obiter dicta dapat memberikan inspirasi atas hasil putusan akhir yang diambil oleh hakim dan memperjelas prinsip dan aturan hukum yang akan digunakan hakim dalam pertimbangannya.

Dengan perpaduan yang baik antara ratio decidendi yang kuat dengan obiter dicta yang baik, diharapkan mampu menjelaskan pemikiran dari hakim tersebut dan memberikan pemahaman hukum yang relevan secara lebih luas.