
Palembang 21/1/2026, WartaGlobal. Id
Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, tokoh masyarakat dan pengusaha pribumi Sumatera Selatan, harus menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi meski kondisinya sangat lemah, menggunakan infus dan oksigen. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai perlakuan ini mengabaikan nilai kemanusiaan yang menjadi hak terdakwa.
"Sepanjang bisa dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dalam keadaan tidak sehat yang dibunyikan lewat keterangan dan bukti dokter, seharusnya ada mekanisme penundaan untuk hal tersebut, apakah hak tersebut sudah maksimal diberikan oleh penyidik?," ujar Hery kepada (tautan tidak tersedia), Minggu (18/1/2026).
Haji Halim, 88 tahun, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp127 miliar terkait dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional tol Betung-Tempino-Jambi. Pihak Haji Halim membantah dakwaan tersebut dan menegaskan kasus ini bersifat administratif dan seharusnya diselesaikan melalui konsinyasi, bukan jalur pidana ¹.
Keluarga Haji Halim sebelumnya menyampaikan keprihatinan terkait keharusan hadir secara fisik di persidangan, mengingat kondisi kesehatan klien yang dikategorikan sebagai ‘frailty permanen’ dan berisiko tinggi.