Pabrik Hebel PT CSK Sukaringin Diduga Terapkan Sistem Kerja Tak Manusiawi, Buruh Mogok: Dilarang Salat Jumat, Kerja 12 Jam Nonstop. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

Pabrik Hebel PT CSK Sukaringin Diduga Terapkan Sistem Kerja Tak Manusiawi, Buruh Mogok: Dilarang Salat Jumat, Kerja 12 Jam Nonstop.

Friday, December 19, 2025

Kabupaten Bekasi, WartaGlobal.idPuluhan karyawan PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK), pabrik produksi bata ringan (hebel) yang beroperasi di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi mogok kerja pada Jumat (19/12/2025). Aksi ini dipicu oleh sistem kerja internal perusahaan yang dinilai tidak manusiawi, menekan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Para pekerja menyebut mesin produksi dipaksa beroperasi nonstop, sementara jam kerja mencapai 12 jam per hari dengan waktu istirahat hanya 15 menit. Lebih parah lagi, pekerja mengaku dilarang meninggalkan area pabrik, termasuk untuk menunaikan ibadah salat Jumat.

“Mesin nyala terus tanpa henti. Kita kerja 12 jam, istirahat cuma 15 menit buat makan. Salat Jumat dilarang, keluar area juga tidak boleh. Kita cuma minta sistemnya diubah, lebih manusiawi,” ungkap Riki, salah satu pekerja PT CSK.

Menurut Riki, kebijakan tersebut jauh dari standar ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai sistem kerja yang diterapkan perusahaan tidak hanya merugikan fisik dan mental pekerja, tetapi juga mencederai hak dasar beribadah.

Sorotan keras juga datang dari tokoh pemuda Sukaringin, Bang AL. Ia menegaskan bahwa kebijakan PT CSK patut diduga melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi.

“Sistem kerja seperti ini jelas tidak wajar dan menabrak undang-undang ketenagakerjaan. Hak normatif buruh dilanggar secara terang-terangan,” tegasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjamin hak pekerja atas waktu kerja yang layak, waktu istirahat, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan.

Bang AL menilai tuntutan para buruh bukanlah hal berlebihan, melainkan tuntutan dasar yang seharusnya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen PT CSK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT CSK belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait aksi mogok kerja tersebut. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi juga belum memberikan pernyataan resmi.

“Kami hanya ingin bekerja dengan layak, bisa istirahat manusiawi, dan menjalankan ibadah tanpa tekanan,” tutup Riki.