Jakarta 11/2/2026, WartaGlobal. Id
Pemerintah melakukan penonaktifan atau pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat pemutakhiran dan sinkronisasi data penerima bantuan sosial. Kebijakan ini menyebabkan jutaan peserta tidak lagi aktif secara otomatis, meskipun sebelumnya tercatat sebagai penerima BPJS gratis.
Dampaknya, sejumlah masyarakat tidak bisa langsung mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS dan harus mengurus reaktivasi kepesertaan melalui dinas sosial atau pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan keluhan, terutama bagi warga kurang mampu dan pasien dengan penyakit kronis.
Pemerintah pusat dan daerah menyatakan tengah menyiapkan langkah reaktivasi sementara dan verifikasi ulang data, agar masyarakat yang benar-benar berhak tetap mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk mengecek status BPJS secara berkala guna menghindari kendala saat berobat.