JAKARTA 5/2/2026 WartaGlobal. Id
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tak bergeming meski Tambang Emas Martabe punya kontribusi ekonomi besar. Izin usaha PT Agincourt Resources (anak usaha PT United Tractors Tbk/UNTR) di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, resmi dicabut karena kerusakan lingkungan serius. Tapi, penegakan hukum pidana tetap digeber, tak puas dengan gugatan perdata Rp200 miliar.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq tegas: "Kerusakan lingkungan cukup serius tak boleh dibiarkan. Ini melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup." Penyebab utama? Pengelolaan air permukaan gagal total di area tambang, picu pencemaran masif.KLH ajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan (No. 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL) sejak 20 Januari 2026.
Petitumnya menuntut pengakuan strict liability Agincourt atas kerusakan, plus ganti rugi Rp200,99 miliar dan pemulihan lingkungan.
"Mereka sudah siap bayar di pengadilan, tapi pidana tetap jalan," ujar Hanif usai rapat, Selasa (3/2/2026).Tak ada tanda banding dari Agincourt hingga kini. KLH tolak penyelesaian di luar pengadilan, apalagi wilayah Sumatra rawan bencana dan korban nyata. "Kalau damai, tuntutan pidana bisa lenyap. Makanya langsung ke pengadilan," tegasnya.
Hanif bocorkan rencana gila: 16 gugatan perdata lain di Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra, total triliunan rupiah. "Pemulihan tanah tambang emas, batubara, nikel mahal sekali," katanya.
Langkah ini sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto, prioritas lingkungan di atas ekonomi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara di Indonesia Economic Summit. Ia yakin iklim usaha membaik via Satgas P2SP. "Investor khawatir proses hukum adil? Laporkan langsung.
Dalam setahun, pasar modal bakal naik," janjinya, meski saham UNTR tertekan.Kasus Martabe jadi ujian serius ESG investing di Indonesia. Apakah prioritas hijau bakal korbankan raksasa tambang?