Dalam aksi yang berlangsung di dalam kompleks Polresta tersebut, Syarif tampil emosional dan lantang. Ia secara terbuka mempertanyakan integritas penyidik, bahkan meminta Kasat Reskrim Polresta Pontianak untuk “segera bertobat”, menyusul kuatnya dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak berbulan-bulan lalu namun tak kunjung menunjukkan kejelasan.
Aksi ini secara spesifik menyoroti laporan polisi dengan Nomor: STPL/B/594/X/2025/SPKT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 14 Oktober 2025, yang hingga kini dinilai belum mengalami perkembangan berarti.
Kasus Bermula dari Sengketa Bisnis, Berujung Dugaan SARA
Berdasarkan dokumen laporan dan keterangan massa aksi, perkara tersebut bermula dari sengketa bisnis di Hotel Avara, Jalan Gajah Mada No. 86, Kota Pontianak. Dalam perjalanannya, konflik itu diduga berkembang menjadi pernyataan atau tindakan bernuansa SARA, yang berpotensi melanggar hukum pidana dan mengancam keharmonisan sosial masyarakat.
“Kami tidak datang untuk membuat gaduh. Kami datang menuntut keadilan. Jangan ada hukum yang dipermainkan, jangan ada intervensi, dan jangan biarkan kasus ini dikubur perlahan,” tegas Syarif Mahmud Alkadrie di hadapan jajaran penyidik.
Ia menilai lambannya proses hukum justru membuka ruang spekulasi publik dan memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut tidak ditangani secara profesional dan independen.
Isu SARA Dinilai Berbahaya Jika Dibiarkan Mengendap
Massa aksi menekankan bahwa kasus SARA bukan persoalan sepele. Di kota majemuk seperti Pontianak, isu tersebut memiliki sensitivitas tinggi dan berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak ditangani secara cepat, tegas, dan transparan.
“Penegakan hukum dalam perkara SARA bukan hanya soal hukum, tapi soal menjaga stabilitas sosial dan persatuan masyarakat. Jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya bisa luas,” ujar salah satu peserta aksi.
Ancaman Pidana Menanti Jika Unsur Terpenuhi
Apabila dugaan tindak pidana SARA tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 156 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atas pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu.
Pasal 157 KUHP: Pidana lebih berat apabila pernyataan disiarkan atau disebarluaskan ke publik.
UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Sanksi pidana bagi setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.
Penentuan pasal yang dikenakan akan bergantung pada hasil penyelidikan, pembuktian unsur kesengajaan, serta kelengkapan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Polresta Belum Beri Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Pontianak belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait aksi protes maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kapolresta Pontianak dan Kasat Reskrim Polresta Pontianak masih terus dilakukan oleh awak media.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik, seiring meningkatnya tuntutan agar aparat penegak hukum bekerja profesional, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum—terutama dalam perkara sensitif yang menyangkut SARA.[AZ]