JAKARTA, WartaGlobal. Id
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dalam putusan yang dibacakan Rabu, 23 April 2026, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP.
“Kami bersyukur. Putusan ini membuktikan kebenaran akan menemukan jalannya. Ini bukan soal menang-kalah pribadi, tapi soal kepastian hukum di dunia usaha,” kata Jusuf Hamka usai sidang.
*Latar belakang sengketa*
Kasus ini bermula dari sengketa utang-piutang dan pengalihan saham yang menyeret CMNP dengan Grup MNC. CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo secara pribadi dan PT MNC Asia Holding Tbk atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan.
Dalam gugatannya, CMNP mendalilkan adanya tindakan tergugat yang menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi perusahaan. Pihak CMNP menuntut ganti rugi serta pernyataan bahwa tergugat telah melanggar hukum.
Selama persidangan, tim kuasa hukum CMNP menghadirkan bukti dokumen dan saksi ahli untuk menguatkan dalil gugatan. Majelis hakim akhirnya menilai bukti yang diajukan CMNP sah dan meyakinkan.
*Isi putusan*
Majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam amar putusannya menyatakan:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I Hary Tanoesoedibjo dan tergugat II PT MNC Asia Holding Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat. Besaran nilai ganti rugi tidak diungkap ke publik dalam rilis singkat ini.
*Tanggapan pihak tergugat*
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hary Tanoesoedibjo maupun PT MNC Asia Holding Tbk belum memberikan pernyataan resmi. Belum diketahui apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
*Profil singkat*
CMNP merupakan emiten jalan tol yang dikendalikan Jusuf Hamka. Perusahaan ini mengelola sejumlah ruas tol di Indonesia, termasuk Tol Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Depok–Antasari.
Putusan ini menjadi catatan penting bagi dunia bisnis, khususnya terkait kepastian hukum kontrak dan tanggung jawab pribadi direksi atau pemegang saham pengendali.Netti/*
Sumber :
IG hamka