“Pulang Bukan Berarti Bebas, Pelaku Scam Tetap Bisa Dipenjara” - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

“Pulang Bukan Berarti Bebas, Pelaku Scam Tetap Bisa Dipenjara”

Thursday, April 23, 2026


Jakarta Indonesia, WartaGlobal. Id
Setelah pulang, WNI yang diduga pelaku scam Kamboja tidak otomatis bebas; mereka bisa tetap diproses penegak hukum di Indonesia bila ada bukti keterlibatan pidana, sementara Kemlu menegaskan tahap awalnya adalah verifikasi dan pendataan. 

Pemerintah juga menyebut proses pemulangan tidak menghapus kemungkinan penindakan hukum di tanah air .

Langkah hukum yang mungkin
Verifikasi identitas dan peran. KBRI/Kemlu mendata apakah seseorang korban, dipaksa, atau justru pelaku aktif dalam sindikat scam .

Pemeriksaan aparat. Setelah tiba di Indonesia, mereka bisa diperiksa polisi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, terutama jika ada laporan korban, bukti transfer, percakapan, atau peran dalam jaringan .

Penyidikan dan penetapan tersangka. Jika bukti cukup, mereka dapat ditingkatkan statusnya sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia .

Pertimbangan status korban TPPO. Jika terbukti dijebak, dieksploitasi, atau diperdagangkan, pendekatannya berbeda karena fokusnya perlindungan dan pemulihan, bukan langsung penghukuman . 

Dasar sikap pemerintah
Menteri Luar Negeri menyatakan urusan penegakan hukum diserahkan kepada aparat, sementara kementerian fokus memverifikasi WNI yang terdampak 

. KP2MI juga menyebut ada pendataan dan penyelidikan lanjutan sejak masih di Kamboja hingga setelah kembali ke Indonesia . 

Yang perlu dicatat
Kasus ini sensitif karena tidak semua orang yang kembali dari Kamboja bisa disamaratakan sebagai korban atau pelaku murni 

Karena itu, langkah hukum biasanya dimulai dari pembuktian individual, bukan vonis massal

Sumber :
Pustaka
Kemenlu
Kp2MI
MabesPolri