Imigrasi Gas Pol! Influencer & Turis “Nakal” Bisa Kena Deportasi 20 Tahun - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Imigrasi Gas Pol! Influencer & Turis “Nakal” Bisa Kena Deportasi 20 Tahun

Sunday, May 24, 2026


Per Mei 2026, Aturan Visa Turis Diperketat.
 Kerja Ilegal di Indonesia = Habis Karir

Jakarta , WartaGlobal. Id
 Imigrasi Indonesia resmi naikin level penegakan hukum buat warga asing yang cari duit di Indonesia pakai visa turis. Mulai Mei 2026, siapa pun yang ketahuan kerja, promosi, atau bikin konten berbayar tanpa izin resmi, siap-siap ditahan dan dideportasi.

Otoritas menegaskan, Visa Turis C1 dan Visa on Arrival VoA hanya untuk liburan. 
Nggak boleh dipakai buat aktivitas komersial.

Yang sekarang dianggap ilegal kalau pakai visa turis:
- Bikin konten media sosial bersponsor
- Kolaborasi berbayar dengan brand
- Terima penginapan atau barang gratis buat dipromosikan
- Jasa foto dan video berbayar
- Kerja sama komersial dengan bisnis lokal
- Jadi relawan tanpa bayaran tapi nggak punya izin resmi

Yang bikin waspada: imigrasi sekarang pakai pemantauan media sosial dan pelacakan biometrik buat nyari pelanggar. 
Jadi nggak bisa sembunyi di balik caption “just vacation”.

Konsekuensinya nggak main-main:
1. Ditahan dan dideportasi langsung
2. Biaya penerbangan deportasi ditanggung sendiri
3. Masuk daftar hitam Indonesia sampai 20 tahun

Kepala imigrasi mengingatkan, kalau tujuannya kerja, kolaborasi brand, bikin retret, atau jadi influencer di Indonesia, urus dulu visa dan izin yang benar.

Solusinya jelas:! 
pakai KITAS + IMTA. 
Itu jalur resmi buat kerja dan tinggal legal di Indonesia.Netti/*

@Pesan imigrasi tegas: “Indonesia terbuka buat wisatawan. Tapi kalau mau cari uang di sini, ikuti aturan. Jangan coba-coba akali sistem.”

@Masyarakat diminta jelas bahwa segera laporkan ke Imigrasi atau Hotline Imigrasi bila menemukan hal tersebut diatas, semua berkat dukungan masyarakat sehingga cipta kondisi yang aman serta nyaman.