Pandeglang,| Keberadaan sebuah SPPG perdana yang mulai beroperasi di Kampung Rancajaya RT 003 RW 002, Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga sosial.
Tiga organisasi, yakni PPBNI SATRIA BANTEN DPAC Sukaresmi, GAIB 212 DPAC Sukaresmi, serta LSM Harimau PAC Sukaresmi, turun langsung melakukan peninjauan dan konfirmasi lapangan terkait dugaan tidak terpenuhinya Standar Operasional Prosedur (SOP) serta izin lingkungan atas operasional SPPG tersebut.
Dalam keterangannya, Ketua PPBNI SATRIA BANTEN DPAC Sukaresmi, Iwan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan belum adanya izin lingkungan yang dimiliki oleh SPPG perdana tersebut.
“Kami bersama rekan-rekan dari GAIB 212 dan LSM Harimau turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat. Dari hasil konfirmasi kepada pihak RT dan BPD setempat, diduga memang belum ada izin lingkungan yang ditempuh,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua GAIB 212 DPAC Sukaresmi, Armin. Ia menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan ketertiban administrasi di wilayah Kecamatan Sukaresmi.
“Kami bukan menghambat usaha ataupun program apa pun, tetapi setiap kegiatan usaha ataupun operasional yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai masyarakat dirugikan di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Ketua LSM Harimau PAC Sukaresmi, Jejen Jaenudin, meminta pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap legalitas operasional SPPG tersebut.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun dampak sosial di lingkungan masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan organisasi tersebut kepada pihak RT dan unsur BPD lingkungan setempat, disebutkan bahwa dugaan belum adanya izin lingkungan menjadi perhatian serius warga. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG perdana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Para organisasi juga meminta instansi terkait di Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan melakukan verifikasi lapangan agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dasar Hukum dan Ketentuan yang Menjadi Sorotan
Beberapa regulasi yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
- Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Mengatur pentingnya keterlibatan pemerintah desa dan lingkungan dalam menjaga ketertiban administrasi serta kepentingan masyarakat.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
- Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mewajibkan adanya persetujuan lingkungan terhadap kegiatan tertentu.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil keterangan narasumber di lapangan dan masih bersifat dugaan serta memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPPG perdana maupun instansi terkait.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 1 ayat (1) tentang kemerdekaan pers,
- Pasal 3 ayat (1) tentang fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial,
- Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.