IMBAS KELUARGA WNA RUSIA DIGERUDUK PREMAN DI NUSA DUA: ANAK SMP DILECEHKAN VERBAL - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

IMBAS KELUARGA WNA RUSIA DIGERUDUK PREMAN DI NUSA DUA: ANAK SMP DILECEHKAN VERBAL

Saturday, June 13, 2026


BADUNG Bali, Wartaglobal.Id
“Pulau Dewata” kembali tercoreng. Keluarga WNA Rusia berinisial ED, korban dugaan penipuan jual beli villa senilai Rp1,9 miliar, kini malah jadi sasaran kekerasan. Rumah mereka di Villa DOM, Nusa Dua Highland No. 25, Benoa, digeruduk sekelompok preman campuran WNA Australia & WNI. Gerbang dipecahkan. Anak gadis mereka yang masih SMP tak luput dari pelecehan verbal.

Peristiwa Rabu 10/6/2026 pukul 10.58 WITA ini bermula dari sengketa properti. ED mengaku sudah bayar Rp1,9 miliar ke pihak yang mengaku pemilik villa. Tapi muncul pihak lain yang menuntut pengosongan. Negosiasi buntu.

Kronologi versi korban & saksi:
1. Diduga penipuan: ED merasa tertipu oknum penjual rumah. Uang Rp1,9 M melayang, sertifikat jadi sengketa.
2. Gerbang dijebol: Kelompok orang datang, merusak gerbang dan pintu masuk villa. Klaim “punya hak atas properti” diteriakkan di lokasi.
3. Pelecehan ke anak SMP: Dalam keributan, anak perempuan ED yang duduk di bangku SMP disebut mengalami pelecehan verbal. Ini yang bikin kasus naik level: dari perdata ke pidana.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan laporan sudah masuk ke Polsek Kuta Selatan. “Pemilik properti meminta pelapor mengosongkan villa, namun pelapor menolak sehingga terjadi keributan yang berujung pengerusakan,” ujarnya, Jumat 12/6/2026.

Sorotan Publik :
1. Korban jadi tersangka? ED lapor ditipu Rp1,9 M. Giliran menuntut hak, rumahnya malah diserbu. Logika hukum dibalik: yang lapor malah digeruduk.
2. Preman impor. Ada WNA Australia ikut dalam aksi. Bali jadi ring tinju sengketa tanah antar-bule. Ini tamparan buat citra “Bali aman untuk investasi”.
3. Anak di bawah umur terseret. Pelecehan verbal ke anak SMP bukan lagi sengketa perdata. Pasal 76C UU Perlindungan Anak bisa masuk. Ini ranah pidana murni.

Negara tidak boleh diam. Polsek Kuta Selatan sekarang pegang laporan. Publik Nusa Dua nunggu 2 hal: 
1. Pelaku pengerusakan + pelecehan diusut tuntas, tanpa pandang WNA atau WNI.
2. Kasus dugaan penipuan Rp1,9 M dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai Bali jadi “surga penipu properti” berkedok jual villa.

Bali hidup dari kepercayaan turis & investor. Sekali viral “WNA digeruduk + anak dilecehkan”, yang kabur bukan cuma ED. Tapi turis, investor, dan rupiah dari pariwisata.

Sumber: Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, laporan korban ED, http://WartaGlobal.Id