BADUNG Bali WartaGlobal.Id
Kedok “Pulau Dewata aman” kembali terkelupas. Villa DOM di Nusa Dua Highland No. 25, Benoa, Kuta Selatan, dirusak sekelompok orang Rabu 10/6/2026 pukul 10.58 WITA. Korban: Warga Negara Rusia berinisial ED, 47 tahun.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengonfirmasi, sekelompok orang datang ke lokasi dan diduga merusak gerbang serta pintu masuk villa.
Di tengah aksi, mereka berteriak dan mengklaim punya hak atas properti itu.
Inti masalahnya klasik: sengketa sewa vs klaim kepemilikan.
ED mengaku sudah bayar Rp1.950.900.000 ke pihak yang disebut pemilik. Tapi belakangan muncul pihak lain yang menuntut pengosongan. ED menolak. Adu mulut jadi adu fisik. Gerbang villa jadi korban.
“Pemilik properti meminta pelapor mengosongkan villa, namun pelapor menolak sehingga terjadi keributan yang berujung pengerusakan,” jelas Adi Saputra, Jumat 12/6/2026.
Sorotan Publik
1. WNA jadi sasaran di area premium.
Nusa Dua = jantung pariwisata Bali. Kalau investor/penyewa WNA saja bisa didatangi massa dan villanya dirusak, sinyal apa yang dikirim ke turis lain?
2. Polisi baru bicara setelah 2 hari.
Insiden 10/6, rilis 12/6. Sementara viral dan ketakutan WNA sudah menyebar duluan.
3. Klaim “hak properti” dibuktikan dengan perusakan.
Bukan gugatan, bukan mediasi, tapi gerbang dijebol. Ini bukan sengketa perdata lagi, ini sudah masuk ranah pidana: pengerusakan + ancaman.
Bali hidup dari turis. Citra “aman, ramah, toleran” adalah mata uangnya. Sekali viral video massa merusak villa WNA, yang rugi bukan cuma ED. Semua pelaku UMKM, driver, hotel, warung di Nusa Dua ikut kena imbas.
Polresta Denpasar kini pegang kasusnya. Pertanyaannya: apakah ini ditindak tegas sebagai pidana, atau lagi-lagi berakhir “damai” karena sengketa tanah?
Kalau Bali mau tetap jadi destinasi kelas dunia, hukum harus lebih cepat dari gerbang yang dijebol.
Sumber:
Masyarakat NusaDua
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, http://WartaGlobal.Id
Viral Sosmed
