Kemenimipas Dukung Penuh Proses Hukum KPK,  Nonaktifkan Pejabat Imigrasi Terduga Korupsi - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Kemenimipas Dukung Penuh Proses Hukum KPK,  Nonaktifkan Pejabat Imigrasi Terduga Korupsi

Saturday, June 6, 2026


JAKARTA, WartaGlobal.id
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenimipas, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, pascapenahanan sejumlah oknum pejabat Imigrasi, Kamis 4/6. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan lembaganya menghormati penanganan perkara dan siap kooperatif.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Kamis 4/6.

Langkah Internal Kemenimipas  
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Kemenimipas sudah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Penonaktifan dilakukan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan dan pelayanan publik tetap terjaga.

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus.

Kemenimipas juga berkomitmen membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.

Kewenangan KPK
Kementerian menekankan hal-hal yang menyangkut substansi perkara, status hukum, dan penetapan tersangka sepenuhnya wewenang KPK. Kemenimipas mengimbau seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis konstruksi perkara secara detail: jumlah tersangka, pasal sangkaan, dan peran masing-masing pihak. Redaksi telah meminta konfirmasi resmi ke KPK dan memberi ruang hak jawab kepada pihak yang namanya disebut.

Catatan Redaksi
Kasus ini jadi ujian tata kelola layanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan publik: visa, paspor, izin tinggal, dan tenaga kerja asing. Publik berhak menuntut proses hukum yang transparan, cepat, dan akuntabel, tanpa mengganggu hak warga untuk mendapat layanan.