
MEDAN, WartaGlobal.Id - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) menggelar kegiatan Pengabdian Masyarakat berupa Sosialisasi Hak dan Kewajiban Buruh Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pada Sabtu, 26 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pekerja/buruh terkait hak dan kewajiban mereka pasca disahkannya UU Cipta Kerja. Sosialisasi menyasar pada aspek-aspek penting dalam klaster ketenagakerjaan seperti perjanjian kerja, upah, jaminan sosial, waktu kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Acara diikuti oleh Serikat Pekerja/ Buruh, dan FISIP USU. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi yang berlangsung interaktif.
Bang Zainal Abidin yang juga Dosen USU serta Aktifis Buruh dulunya , menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara pekerja dan pemberi kerja, "Maka acara pertemuan ini harus diselenggarakan agar kedepannya Pekerja/ Buruh bisa lebih paham "ujarnya.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, FISIP USU berharap dapat berkontribusi langsung dalam mencerdaskan masyarakat serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan di Sumatera Utara.
Awaluddin Pane Ketua DPW Serikat Buruh Karisma menerangkan tentang banyaknya Perselisihan Ketenagakerjaan di Sumatera Utara ini yang cukup banyak namun Dinas Tenaga Kerja Sumut belum menambah Pengawasannya dan Mediatornya. " Kasus Ketenagakerjaan di Sumut ini begitu banyak namun Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut yang baru ini bisa menambah Pegawai Pengawasannya dan Mediatornya juga".
"Anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja Sumut juga harus ditingkatkan hal ini sangat sejalan dengan kasus-kasus Ketenagakerjaan di Daerah yang mana tentu cukup lumayan tinggi", ujar Awaluddin.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan panitia sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal hak-hak pekerja. (AP)
Editor : Faisal Siregar.

.jpg)