Pembangunan Pasar Juwono Dianggap ilegal akibat abaikan Regulasi Perizinan
By
Admin Redaksi
-
Thursday, June 11, 2026
Kantor Desa Juwono
NGANJUK, Warta Global.id
10 Juni 2026– Pembangunan Pasar Juwono yang dibangun di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) hingga kini mangkrak dan tak kunjung selesai. Masalah ini terungkap akibat tidak dipatuhinya aturan dan prosedur perizinan yang berlaku, di mana Kepala Desa Juwono dinilai tidak melakukan koordinasi maupun mengurus izin yang seharusnya wajib disiapkan sejak awal.
Adhiana Pejabat fungsional bidang keuangan aset dan ekonomi desa,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD Nganjuk)
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Adhiana, Pejabat Fungsional Bidang Keuangan, Aset, dan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, setelah dilakukan pengecekan, belum ditemukan dokumen kerja sama maupun kejelasan status kepemilikan aset yang membuktikan pembangunan tersebut sudah sesuai aturan.
"Setelah dikroscek memang belum ada kerja samanya maupun kejelasan kepemilikan. Apakah aset ini milik desa atau bukan? Hal-hal terkait kepemilikan dan regulasi harus dikroscek dulu. Kalau perlu kami koordinasi dengan kecamatan atau turun langsung ke desa, untuk memastikan status kepemilikan tanah, regulasi perizinan, hingga ikontrak kerjasamanya," ujar Adhiana, Rabu (10/6).
Ia juga menegaskan ada aturan tegas yang harus diikuti: "Pemanfaatan tanah desa untuk kerja sama jangka panjang wajib ada izin tertulis dari Bupati. Selain itu, masa perjanjian kerja sama paling lama hanya 20 tahun dan tidak boleh lebih dari itu."tegasnya.
Dari keterangan warga sekitar, persoalan ini makin rumit. Beberapa warga yang dijadikan penyewa los atau kios pasar mengaku sudah membayar uang muka hingga Rp20 juta, dari total kewajiban sebesar Rp100 juta yang diangsur selama 20 tahun.ada juga tenaga kerja yang belum terbayarkan,
Selain itu, seorang warga lain menyatakan telah menyediakan dan memasok bahan bangunan untuk proyek tersebut, namun hingga kini pembayaran belum diterima dengan alasan pihak pengembang yang bekerja sama dikabarkan kabur dan tak dapat ditemukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat,Siapa yang bertanggung jawab dan menanggung risiko atas bangunan yang terbengkalai ini? Apakah pemerintah desa, pengembang, atau pihak lain yang terlibat?
Pembangunan di atas Tanah Kas Desa sebenarnya memiliki landasan hukum yang sangat jelas, sebagaimana tertuang dalam,
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024
Dari peraturan tersebut ditegaskan dua poin penting:
✅ Status Tanah: Tanah Kas Desa selamanya adalah milik desa dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.
✅ Jenis Pemanfaatan: Ada dua kategori penggunaan, yaitu:
1. Untuk Kepentingan Umum Desa
Contohnya: kantor desa, balai warga, pasar desa, fasilitas olahraga, atau puskesmas pembantu. Pembangunan ini wajib disusun dan ditetapkan dalam dokumen resmi desa, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
2. Untuk Kerja Sama dengan Pihak Ketiga (Komersial/Investasi)
Jika tanah desa digunakan untuk usaha bersama dengan pihak swasta atau pengembang, bentuk kerja sama harus mengikuti cara yang diizinkan hukum, antara lain:
- Sewa menyewa
- Pinjam pakai
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
- Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG)
Seluruh keuntungan atau hasil pendapatan dari kerja sama ini wajib dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), untuk kesejahteraan seluruh warga.
Karena dalam kasus Pasar Juwono syarat-syarat dasar seperti izin Bupati, dokumen kerja sama, dan perencanaan resmi desa tidak ditemukan, maka pembangunan tersebut dianggap tidak berdasar hukum dan menimbulkan sengketa yang merugikan banyak pihak. Pihak DPMD berjanji akan menindaklanjuti pengecekan lebih dalam untuk menentukan langkah penyelesaian dan penanggung jawab yang sah menurut hukum.(Tomo)