
Jakarta – Warta global.Id
Babak baru mewarnai penegakan hukum nasional. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya, dan pengunduran diri tersebut disebut telah diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran diri itu terjadi setelah namanya menjadi sorotan publik menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam penyelidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan kasus batu bara dan Asabri. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum diputus oleh pengadilan.
Sebelumnya, Febrie sempat membantah isu pengunduran dirinya dan menyatakan masih menerima perintah untuk menyelesaikan berbagai perkara prioritas.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi, publik juga menyoroti isu mengenai dugaan kepemilikan aset melalui pihak lain (nominee). Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan ataupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.
Karena itu, isu tersebut tetap harus dipandang sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Sejumlah pengamat hukum sebelumnya menyatakan bahwa apabila seorang pejabat penegak hukum sedang menjadi perhatian dalam suatu proses penyelidikan, pengunduran diri dapat dipandang sebagai langkah untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat penegak hukum berikutnya. Publik berharap seluruh dugaan yang mencuat—baik yang berkaitan dengan perkara batu bara, Asabri maupun dugaan tindak pidana lainnya—diusut secara transparan, profesional, independen, serta berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak menyisakan keraguan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Siapa pun yang diduga terlibat berhak memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
