
Jakarta —WartaGlobal.Id
Fenomena perempuan Indonesia yang memilih menunda perkawinan semakin nyata. Keputusan tersebut tidak lagi semata dipengaruhi persoalan jodoh, tetapi juga pendidikan, karier, stabilitas ekonomi, hingga kesadaran untuk membangun keluarga yang lebih siap secara mental dan finansial.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata perempuan Indonesia kini melangsungkan perkawinan pertama pada usia 21 tahun ke atas. Di sisi lain, proporsi perempuan yang menikah pada usia 16 tahun ke bawah terus menurun dan pada 2024 tercatat sebesar 14,21 persen. Angka ini memperlihatkan pergeseran pola pikir masyarakat menuju perkawinan pada usia yang lebih matang.
Perubahan tersebut juga sejalan dengan meningkatnya akses pendidikan bagi perempuan. Semakin banyak perempuan mengejar pendidikan tinggi, membangun karier, serta memperkuat kemandirian ekonomi sebelum memutuskan menikah. Penundaan perkawinan dipandang sebagai bagian dari investasi masa depan, bukan penolakan terhadap institusi keluarga.
BKKBN sejak lama merekomendasikan usia ideal menikah sekitar 21 tahun bagi perempuan, karena dinilai lebih baik dari sisi kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, dan kualitas pengasuhan anak. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa perkawinan pada usia yang lebih matang berkaitan dengan penurunan risiko komplikasi kehamilan, putus sekolah, serta kemiskinan antargenerasi.
Di sisi lain, faktor ekonomi menjadi alasan penting. Harga rumah yang terus meningkat, biaya pendidikan, kebutuhan hidup perkotaan, hingga ketidakpastian pekerjaan membuat banyak perempuan dan pasangan memilih menunda pernikahan sampai kondisi finansial dinilai cukup aman.
Dalam satu dekade terakhir, jumlah pernikahan di Indonesia juga menunjukkan tren penurunan. Fenomena ini banyak dikaitkan dengan perubahan prioritas generasi muda yang lebih berhati-hati sebelum membangun rumah tangga, bukan semata-mata karena menolak menikah.
Para demografer menilai perubahan ini merupakan bagian dari transisi sosial yang juga terjadi di banyak negara berkembang. Perempuan modern tidak lagi memandang pernikahan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan hidup, melainkan salah satu pilihan yang harus dipersiapkan secara matang.
Pada akhirnya, menunda perkawinan bukan berarti menghindari komitmen. Bagi semakin banyak perempuan Indonesia, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab agar ketika pernikahan benar-benar dilegalkan, keluarga yang dibangun berdiri di atas kesiapan, bukan sekadar tuntutan usia maupun tekanan sosial.
