Klaim Pelanggaran Hak Bekerja oleh Menteri HAM, Aparatur 32 Tahun Mengaku Kehilangan Pengabdian - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Klaim Pelanggaran Hak Bekerja oleh Menteri HAM, Aparatur 32 Tahun Mengaku Kehilangan Pengabdian

Friday, July 10, 2026

Jakarta –WartaGlobal.Id
 Seorang aparatur yang mengaku telah mengabdi kepada negara selama 32 tahun menyampaikan kekecewaan mendalam setelah merasa haknya untuk bekerja telah dilanggar. Dalam pernyataannya, ia mengaitkan kondisi tersebut dengan kebijakan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan doa yang telah diberikan. Semoga ke depan negara, khususnya Kementerian HAM yang dibentuk oleh Bapak Prabowo, menjadi lebih baik. Pengabdian saya kepada negara selama 32 tahun hancur dibuat Menteri HAM," demikian isi pernyataan yang disampaikan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut hak atas pekerjaan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, hingga saat ini belum terdapat penjelasan rinci mengenai kebijakan atau tindakan yang dimaksud, maupun tanggapan resmi dari Menteri HAM terkait klaim tersebut.

Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran hak warga negara, termasuk hak untuk bekerja, idealnya diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Klarifikasi dari seluruh pihak menjadi penting agar informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kehadiran Kementerian Hak Asasi Manusia diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memastikan perlindungan hak-hak warga negara, termasuk hak memperoleh perlakuan yang adil dalam menjalankan profesinya.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak Kementerian HAM guna memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang memiliki mandat untuk melindungi hak asasi manusia.
Jika Anda memiliki dokumen pendukung,