FFU.WARTAGLOBAL MEMBIDIK BALI MENOLAK TUNAI? Beard Papa’s di Bandara Ngurah Rai Disorot, Rupiah Ditolak dengan Dalih “Wajib Cashless” - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

FFU.WARTAGLOBAL MEMBIDIK BALI MENOLAK TUNAI? Beard Papa’s di Bandara Ngurah Rai Disorot, Rupiah Ditolak dengan Dalih “Wajib Cashless”

Sunday, August 30, 2026


Poto Istimewa 

BADUNG — WartaGlobal.Id | Investigasi

Rupiah ditolak di negeri sendiri?

Pertanyaan itu mencuat setelah Jurnalis WartaGlobal Investigasi menemukan dugaan praktik penolakan pembayaran tunai menggunakan uang Rupiah di salah satu gerai Beard Papa’s yang berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang konsumen hendak membeli dua kue sus. Konsumen membawa dan bermaksud membayar menggunakan uang Rupiah secara tunai.

Namun, berdasarkan temuan jurnalis di lapangan, pembayaran tunai tersebut disebut tidak diterima oleh kasir.

Alasannya?

“Wajib cashless.”

Dalih tersebut justru memunculkan pertanyaan serius: apakah gerai makanan di wilayah hukum Indonesia boleh menolak uang Rupiah tunai yang sah hanya karena kebijakan internal perusahaan?

Sebab, persoalannya bukan sekadar dua kue sus.

Ini menyangkut kedudukan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUPIAH BUKAN UANG KERTAS YANG BOLEH DITOLAK SEMBARANGAN

Bank Indonesia menjelaskan bahwa setiap orang pada prinsipnya wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI.

Lebih tegas lagi, Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur larangan menolak Rupiah untuk pembayaran, dengan pengecualian antara lain apabila terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut memang telah diperjanjikan secara tertulis dalam valuta asing.

Dengan demikian, alasan “kami cashless” perlu diuji secara hukum.

Apakah memang terdapat dasar pengecualian yang sah?

Atau semata-mata kebijakan internal gerai?

Pertanyaan ini penting karena Bank Indonesia sendiri menyatakan bahwa kewajiban penggunaan Rupiah berlaku terhadap transaksi di wilayah Indonesia, baik transaksi tunai maupun nontunai, dengan pengecualian tertentu yang telah ditentukan peraturan.


BUKAN SOAL CASHLESS, TAPI SOAL BOLEH ATAU TIDAK MENOLAK RUPIAH

Digitalisasi pembayaran tentu bukan persoalan.

QRIS, kartu debit, kartu kredit, maupun metode pembayaran digital merupakan bagian dari perkembangan sistem pembayaran modern.

Namun, digitalisasi tidak otomatis menghapus kedudukan Rupiah tunai sebagai alat pembayaran yang sah.

Justru di sinilah WartaGlobal mempertanyakan standar pelayanan konsumen.

Jika sebuah gerai memang menerapkan sistem pembayaran 100 persen nontunai, masyarakat berhak mengetahui:

Apakah kebijakan itu memiliki dasar hukum yang jelas?

Apakah konsumen sudah diberitahu sebelum melakukan transaksi?

Apakah terdapat pemberitahuan tertulis di gerai bahwa pembayaran tunai Rupiah tidak diterima?

Dan yang paling penting:

Apakah kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah?

ADA ANCAMAN PIDANA

Bank Indonesia dalam materi sosialisasinya mengenai UU Mata Uang menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Rupiah dan larangan menolak Rupiah untuk transaksi tunai dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011.

Materi resmi BI tersebut mencantumkan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta bagi pihak yang menolak Rupiah dalam konteks yang diatur ketentuan tersebut.

UU Nomor 7 Tahun 2011 sendiri masih berstatus berlaku, meskipun sebagian ketentuannya telah diubah oleh regulasi berikutnya. Database peraturan BPK mencatat UU Mata Uang tersebut diubah antara lain melalui UU Nomor 4 Tahun 2023.

Artinya, persoalan ini bukan perkara sepele tentang kasir dan uang receh.

Ada aspek hukum yang harus diperiksa.

PERTANYAAN UNTUK BEARD PAPA’S

WartaGlobal meminta pihak pengelola gerai Beard Papa’s di Bandara Ngurah Rai memberikan penjelasan terbuka:

  1. Apakah gerai tersebut memang menerapkan kebijakan cashless only?
  2. Sejak kapan kebijakan itu diberlakukan?
  3. Apakah kebijakan tersebut tertulis dan diumumkan kepada konsumen?
  4. Apa dasar hukum penolakan pembayaran tunai Rupiah?
  5. Apakah pihak pengelola telah memperoleh penjelasan atau persetujuan dari otoritas terkait mengenai penerapan kebijakan tersebut?
  6. Apakah kebijakan tersebut berlaku di seluruh gerai Beard Papa’s di Indonesia atau hanya gerai tertentu?
  7. Apakah pihak pengelola menyadari adanya ketentuan Pasal 23 UU Mata Uang mengenai larangan menolak Rupiah?

WartaGlobal memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Beard Papa’s maupun pengelola kawasan Bandara Ngurah Rai.

OTORITAS JANGAN DIAM

Temuan ini juga layak menjadi perhatian Bank Indonesia sebagai otoritas yang memiliki kewenangan terkait sistem pembayaran dan penggunaan Rupiah.

Apalagi lokasi gerai berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, salah satu pintu utama pariwisata Indonesia.

Situs resmi Bandara Ngurah Rai sendiri menyediakan informasi mengenai fasilitas penukaran uang, ATM dan bank, serta layanan pembayaran lainnya bagi pengguna jasa bandara.

Karena itu, WartaGlobal mempertanyakan:

Apakah “cashless” boleh dijadikan alasan mutlak untuk menolak Rupiah tunai di sebuah gerai komersial yang bertransaksi di wilayah Indonesia?

Jika jawabannya boleh, apa dasar hukumnya?

Jika tidak boleh, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penindakan?

FFU.WARTAGLOBAL: JANGAN SAMPAI RUPIAH KALAH DI NEGERI SENDIRI

Kasus dua kue sus ini memang terlihat kecil.

Tetapi dari perkara kecil, publik justru bisa melihat apakah hukum benar-benar berlaku secara konsisten.

Rupiah adalah simbol kedaulatan negara.

Maka ketika konsumen membawa Rupiah yang sah untuk membeli barang di wilayah Indonesia tetapi ditolak dengan alasan “wajib cashless”, persoalannya pantas ditanyakan secara terbuka.

Apakah Indonesia sedang menuju cashless economy, atau sedang menuju kondisi di mana Rupiah tunai tidak lagi diterima di negeri sendiri?

Itu bukan sekadar pertanyaan konsumen.

Itu pertanyaan hukum.

Karya Jurnalis
FFU.WartaGlobal Investigasi

Memuat konten...