Imigrasi Mulai Bertindak! WNA Penyalahguna Izin Tinggal Diburu, Bali Kini Dijaga Lewat Program PIMPASA - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Imigrasi Mulai Bertindak! WNA Penyalahguna Izin Tinggal Diburu, Bali Kini Dijaga Lewat Program PIMPASA

Wednesday, August 5, 2026

      Poto,Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi S               

BADUNG Bali-WartaGlobal.Id
 Bali tidak lagi hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan memadukan langkah represif dan pencegahan hingga ke tingkat desa.
Langkah tegas tersebut disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, saat Rapat Dengar Pendapat bersama  DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Kantor Camat Kuta Utara, Selasa (4/8/2026).

Dalam forum itu terungkap, dua warga negara Belanda resmi dikenai penangkalan selama 10 tahun setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin keimigrasian mereka.

Keduanya berinisial J.A.S., pemegang ITAS Kerja, dan H.Q.V., pemegang ITAS Investor dengan perusahaan penjamin di bidang periklanan. Menurut Imigrasi, aktivitas yang dijalankan berada di luar izin yang dimiliki sehingga dikenai tindakan administratif berupa larangan masuk kembali ke Indonesia selama satu dekade.
Sebelumnya, tiga warga negara Aljazair juga telah dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian dan dinilai mengganggu ketertiban umum.

Tak hanya mengandalkan deportasi dan penangkalan, Imigrasi kini meluncurkan strategi baru bernama Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini menempatkan satu petugas Imigrasi di setiap desa sebagai penghubung langsung dengan masyarakat.
Melalui PIMPASA, warga didorong lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA. Petugas juga akan memberikan edukasi mengenai aturan keimigrasian sehingga pengawasan tidak lagi hanya dilakukan oleh aparat, tetapi melibatkan pemerintah desa dan masyarakat.

Imigrasi menegaskan bahwa berkumpul atau membentuk komunitas bukanlah pelanggaran. Namun, ketika kegiatan berubah menjadi aktivitas komersial, memungut biaya, atau memperoleh keuntungan, penyelenggara wajib memiliki badan hukum dan izin sesuai ketentuan. 
Penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas tersebut dapat berujung pada sanksi keimigrasian yang tegas.

Penguatan pengawasan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin Bali menjadi tempat berkembangnya aktivitas WNA yang melanggar aturan. Dengan kombinasi penegakan hukum dan pengawasan berbasis desa, Imigrasi berharap pelanggaran izin tinggal dapat ditekan tanpa mengganggu iklim pariwisata dan investasi yang taat hukum.

Adfentorial Invotorial

Memuat konten...