DPR dan Presiden Minta Penundaan Sidang Uji Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Publisher
Admin Redaksi
-
Wednesday, September 30, 2026
Poto Istimewa
Sengketa Konstitusional UU Cipta Kerja Menyentuh Tata Ruang, AMDAL, Tanah Adat, hingga Bank Tanah
JAKARTA — WartaGlobal.Id
Mahkamah Konstitusi (MK) menunda agenda mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden/Pemerintah dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 307/PUU-XXIV/2026 dan berkaitan dengan pengujian sejumlah norma dalam Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penanganan Perkara MK, perkara ini berstatus sebagai pengujian materiil Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, semula diagendakan untuk mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Namun, kedua pihak meminta penundaan karena belum siap menyampaikan keterangannya.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa keterangan DPR dan Presiden akan diberikan pada persidangan berikutnya.
Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden.
Lima Norma Menjadi Objek Pengujian
Perkara ini menguji sejumlah norma yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta bank tanah.
Data perkara MK mencatat bahwa permohonan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama sejumlah Pemohon perseorangan. Dalam perkembangan perkara, sistem MK juga mencatat adanya perbaikan permohonan pada 9 September 2026.
Pengadaan Tanah dan Hak Masyarakat
Salah satu titik penting perkara adalah norma mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Para Pemohon mendalilkan bahwa pengaturan tersebut berpotensi mengesampingkan wilayah adat serta mempersempit ruang partisipasi masyarakat, khususnya perempuan dalam menghadapi kebijakan pengadaan tanah.
Dalil tersebut merupakan argumentasi konstitusional para Pemohon dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum MK.
Dalam sidang sebelumnya, para Pemohon juga mempersoalkan frasa “menjamin ketersediaan tanah” pada Pasal 126 ayat (1). Mereka meminta agar pelaksanaan ketentuan tersebut ditafsirkan dengan menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna serta perlindungan terhadap hak tenurial perempuan petani dan perempuan adat.
Bukan Hanya Persoalan Tanah
Perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 memiliki cakupan yang lebih luas daripada sengketa pengadaan tanah semata.
MK mencatat bahwa norma yang diuji juga menyentuh:
rencana tata ruang dan wilayah;
pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL;
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3;
pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan
bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum.
Para Pemohon mempersoalkan ketidakjelasan parameter mengenai kebijakan strategis nasional, termasuk mengenai siapa yang menentukan, indikator yang digunakan, serta batasannya.
Mereka juga menilai terdapat persoalan konstitusional dalam mekanisme partisipasi masyarakat pada proses AMDAL.
Isu Pertanggungjawaban Mutlak
Norma lain yang dipersoalkan adalah Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33.
Menurut dalil Pemohon, norma tersebut belum memberikan penegasan yang memadai mengenai penerapan pertanggungjawaban mutlak sehingga masyarakat dinilai tetap menghadapi persoalan pembuktian ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.
Konstruksi tersebut masih menjadi bagian dari dalil permohonan dan akan diuji melalui proses persidangan MK.
Bank Tanah dan Hak Tenurial
Perhatian lain diarahkan kepada ketentuan mengenai bank tanah.
Para Pemohon menilai frasa “menjamin ketersediaan tanah” dapat menimbulkan persoalan terhadap hak tenurial masyarakat apabila tidak disertai mekanisme partisipasi dan perlindungan yang memadai.
Dalam perspektif hukum agraria, isu ini penting karena pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak hanya menyangkut kebutuhan pembangunan, tetapi juga berhubungan dengan kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, kompensasi, serta posisi masyarakat yang terkena dampak.
Kerangka pengadaan tanah sendiri telah memiliki regulasi pelaksana. Dokumen DPR mencatat PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan kemudian terdapat PP Nomor 39 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP tersebut.
MK Belum Menentukan Konstitusionalitas Norma
Sampai pada tahap persidangan 24 September 2026, MK belum memberikan putusan terhadap pokok permohonan tersebut.
Posisi para pihak juga masih berbeda.
Pemohon mengajukan argumentasi bahwa sejumlah norma berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat, termasuk masyarakat adat dan perempuan.
DPR dan Presiden/Pemerintah belum menyampaikan keterangan mereka karena meminta penundaan agenda persidangan.
Sementara itu, MK berada pada posisi sebagai lembaga yang akan menguji argumentasi dan alat bukti para pihak sebelum mengambil keputusan konstitusional.
Karena itu, setiap klaim mengenai apakah norma tersebut bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum sebelum MK menjatuhkan putusan.
Komnas Perempuan Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait
Perkara ini juga memasuki dimensi perlindungan hak perempuan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk menjadi Pihak Terkait.
Apabila permohonan tersebut diterima, Komnas Perempuan akan diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya setelah DPR dan Presiden memberikan keterangan.
Fakta Persidangan yang Perlu Dicermati
Ada sedikitnya tiga fakta hukum yang menjadi titik penting perkara ini.
Pertama, perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan di MK.
Kedua, DPR dan Presiden belum memberikan keterangan pada sidang 24 September 2026 sehingga posisi argumentasi konstitusional kedua lembaga tersebut belum dapat dinilai secara substantif.
Ketiga, isu yang dibawa ke MK tidak berhenti pada persoalan pengadaan tanah. Perkara ini bersinggungan dengan tata ruang, AMDAL, limbah B3, hak masyarakat adat, partisipasi publik, hak tenurial, perempuan, dan bank tanah.
Dengan demikian, persidangan berikutnya pada 5 Oktober 2026 menjadi penting untuk melihat bagaimana DPR dan Pemerintah menjelaskan dasar konstitusional norma-norma yang dipersoalkan.
Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar pertarungan argumentasi mengenai tanah, melainkan pengujian mengenai sejauh mana kepentingan pembangunan dapat berjalan bersamaan dengan kepastian hukum, partisipasi publik, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat yang terdampak.
Sumber utama: Mahkamah Konstitusi RI; Sistem Informasi Penanganan Perkara MK; Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPR RI.