
JAKARTA, WARTAGLOBAL.ID — Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin, 21 September 2026. Aksi tersebut kembali menyuarakan dugaan pungutan liar (pungli) anggaran kegiatan retret kepala desa Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) tahun 2025 yang disebut berlangsung di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam aksi tersebut, massa FORMAHSEL mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk menindaklanjuti laporan serta dugaan penyimpangan pengumpulan dana retret yang menurut mereka mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Koordinator Lapangan (Korlap) FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Ia meminta KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan mereka.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. KPK RI harus mengambil sikap tegas dalam menindak dugaan korupsi, terutama terkait dugaan pungutan anggaran retret kepala desa Halsel tahun 2025 di IPDN Jatinangor yang nilainya mencapai Rp6,2 miliar,” kata Alfian dalam aksi tersebut.
Menurut Alfian, dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan instruksi yang disebut berasal dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab. Dalam keterangan massa aksi, sebanyak 249 kepala desa disebut diminta membayar masing-masing Rp25 juta untuk kebutuhan kegiatan retret.
Jika seluruh desa menyetor nominal tersebut, jumlahnya mencapai sekitar Rp6,225 miliar. Angka inilah yang menjadi sorotan FORMAHSEL dan diminta untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum guna memastikan sumber dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
FOMAHSEL juga menyinggung peran Ketua DPC APDESI Halsel, Abdul Aziz Al-Amari, yang juga disebut menjabat sebagai Kepala Desa Matuting. Menurut massa aksi, Abdul Aziz diduga turut mengarahkan para kepala desa agar segera mengumpulkan dana kegiatan retret. Dugaan tersebut, menurut mereka, dapat ditelusuri melalui pembahasan dalam grup WhatsApp “Solidaritas Kades”.
Massa aksi menyatakan percakapan dalam grup tersebut menjadi salah satu bahan yang mereka lampirkan dalam laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, substansi dan keaslian seluruh bukti tersebut tetap perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan resmi.
Selain persoalan pengumpulan dana, FORMAHSEL juga mempersoalkan dugaan instruksi kepada pemerintah desa untuk menyusun Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025. Massa menyebut instruksi tersebut dilakukan sebelum pencairan gaji periode September hingga Desember dan diarahkan agar dana retret dimasukkan dalam perubahan anggaran desa.
Menurut FORMAHSEL, langkah tersebut perlu diperiksa karena perubahan APB Desa memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku. Dalam Pasal 40, perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, ditetapkan melalui peraturan desa, serta tetap mempedomani RKP Desa.
Ketentuan tersebut juga menempatkan pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan desa. Karena itu, FORMAHSEL meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah seluruh prosedur perubahan APBDes di desa-desa Halsel telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kami sudah memasukkan laporan ke KPK RI dan melampirkan bukti percakapan WhatsApp group. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti. Kami juga memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan,” tegas Alfian.
Dalam aksi jilid II tersebut, FORMAHSEL Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK RI dan Kejagung RI.
Pertama, mereka meminta KPK dan Kejagung memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PMD Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab, terkait dugaan pengumpulan dana retret kepala desa senilai sekitar Rp6,2 miliar.
Kedua, mereka meminta Ketua APDESI Halsel dipanggil dan diperiksa berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam proses pengumpulan dana retret kepala desa tahun 2025.
Ketiga, FORMAHSEL meminta aparat penegak hukum memeriksa 249 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan untuk memperoleh keterangan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp25 juta per kepala desa.
Keempat, mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan instruksi penyusunan Perubahan APBDes Tahun 2025 yang disebut berkaitan dengan penganggaran dana retret.
Bagi FORMAHSEL, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengumpulan dana tersebut memiliki dasar hukum, bagaimana proses penganggarannya, siapa yang menginisiasi, serta untuk apa dana tersebut digunakan.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawalan mahasiswa terhadap laporan yang telah mereka sampaikan. Mereka menegaskan tidak ingin perkara tersebut berhenti pada aksi demonstrasi, tetapi berharap lembaga penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dokumen, bukti percakapan, aliran dana, serta keterangan para pihak.
Hingga aksi digelar pada 21 September 2026, dugaan yang disampaikan FORMAHSEL tersebut masih merupakan laporan dan tudingan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai adanya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Redaksi: wan
.jpg)