Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Di Minta Secepat Menetapkan EKS Kades Gomo Gomo Sebagai Tersangka - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

IKLAN GAMBAR

Dirgahayu RI

ADS

Memuat berita...

More News

logoblog

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Di Minta Secepat Menetapkan EKS Kades Gomo Gomo Sebagai Tersangka

Monday, September 7, 2026


Kepulauan Aru l Provinsi Maluku l Wartaglobal - Kasus dugaan tindak pidana  korupsi Eks kades Gomo Gomo kecamatan Aru tengah selatan kabupaten kepulauan Aru provinsi Maluku kini masih dalam penanganan kejaksaan negeri kepulauan Aru.

Ungkapan  seorang warga desa Gomo Gomo kepada Wartaglobal  Senin (7/9/2026) menjelaskan bahwa , kasus dugaan korupsi mantan kades Gomo Gomo ” Manaf Baun ” sudah masuk pada tahap penyidikan dan untuk sementara menunggu  hasil audit  lnspektorat kepulauan Aru , sesuai penjelasan mantan kasi Intel Faisal Adhyaksa S,H,,M,H dalam pemberitaan media KPK- SIGAP pada tanggal 8 Mey 2026.

 

Namun, menjadi pertanyaan  hingga saat ini kejaksaan negeri kepulauan Aru belum juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka . Semestinya kejaksaan negeri kepulauan Aru, sudah bisa menetapkan Eks kades Gomo Gomo “Manaf Baun ” sebagai tersangka."Ujarnya .

Seorang warga desa  Gomo Gomo meminta kejaksaan negeri kepulauan Aru . Harus secepat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka .

Kepala lnspektorat kepulauan Aru ” Calistus Heatubun” yang di hubungi  Wartaglobal  belum lama ini untuk mempertanyakan hasil Audit kasus Eks kades Gomo Gomo Manaf Baun” apakah sudah menyerahkan ke pihak kejaksaan negeri kepulauan Aru” Heatubun ” menjelaskan bahwa  untuk hasil audit kasus mantn kades Gomo Gomo Manaf Baun pihak lnspektorat  sudah menyerahkan  ke  pihak penegak hukum kejaksaan negeri kepulauan Aru .

Penulis Kaperwil Maluku - BOGER

Memuat konten...