
Kepulauan Aru l Provinsi Maluku l Wartaglobal - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Eks kades Gomo Gomo kecamatan Aru tengah selatan kabupaten kepulauan Aru provinsi Maluku kini masih dalam penanganan kejaksaan negeri kepulauan Aru.
Ungkapan seorang warga desa Gomo Gomo kepada Wartaglobal Senin (7/9/2026) menjelaskan bahwa , kasus dugaan korupsi mantan kades Gomo Gomo ” Manaf Baun ” sudah masuk pada tahap penyidikan dan untuk sementara menunggu hasil audit lnspektorat kepulauan Aru , sesuai penjelasan mantan kasi Intel Faisal Adhyaksa S,H,,M,H dalam pemberitaan media KPK- SIGAP pada tanggal 8 Mey 2026.
Namun, menjadi pertanyaan hingga saat ini kejaksaan negeri kepulauan Aru belum juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka . Semestinya kejaksaan negeri kepulauan Aru, sudah bisa menetapkan Eks kades Gomo Gomo “Manaf Baun ” sebagai tersangka."Ujarnya .
Seorang warga desa Gomo Gomo meminta kejaksaan negeri kepulauan Aru . Harus secepat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka .
Kepala lnspektorat kepulauan Aru ” Calistus Heatubun” yang di hubungi Wartaglobal belum lama ini untuk mempertanyakan hasil Audit kasus Eks kades Gomo Gomo Manaf Baun” apakah sudah menyerahkan ke pihak kejaksaan negeri kepulauan Aru” Heatubun ” menjelaskan bahwa untuk hasil audit kasus mantn kades Gomo Gomo Manaf Baun pihak lnspektorat sudah menyerahkan ke pihak penegak hukum kejaksaan negeri kepulauan Aru .
Penulis Kaperwil Maluku - BOGER

.jpg)