
JAKARTA, WartaGlobal.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, menegaskan bahwa dokumen persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden telah melalui proses verifikasi. KPU menyatakan seluruh persyaratan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) selaku Pihak Terkait mempersoalkan dasar kewenangan MK dalam mengadili dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Menurut Pihak Terkait, persoalan yang diajukan Para Pemohon terkait syarat pendidikan cawapres bukan merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Keterangan berbeda disampaikan Bawaslu RI. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan mengenai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Namun, dalam persidangan Bawaslu juga mengungkap adanya keterbatasan akses terhadap data pencalonan. Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen yang tersimpan dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Kondisi tersebut disebut tetap terjadi meskipun Bawaslu sebelumnya telah memperoleh akses akun berdasarkan surat dari KPU.
Dengan demikian, persidangan memperlihatkan tiga posisi yang disampaikan di hadapan MK: KPU mempertahankan hasil verifikasi persyaratan Gibran, Pihak Terkait mempersoalkan kewenangan MK atas dalil syarat pendidikan, sedangkan Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan pelanggaran, sekaligus menerangkan keterbatasan akses terhadap data Silon PWP.
Keterangan para pihak selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara tersebut. (Red : Isbat)
.jpg)