
JAKARTA – WartaGlobal.Id | Karya Jurnalis
Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026 membuka kembali pertanyaan serius tentang prinsip kesetaraan, pengawasan, keamanan, dan integritas tata kelola pemasyarakatan.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, Ombudsman menemukan kawasan hunian yang disebut menyerupai “klaster mewah”, dengan fasilitas berupa sofa, televisi, kulkas, ruang tamu, kamar tidur, dapur dan perlengkapan memasak. Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan/hunian serta kendaraan mewah di kawasan tersebut.
Lebih jauh, Ombudsman melaporkan menemukan warga binaan yang diduga berada di kawasan tersebut, terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Di sinilah persoalan jurnalistiknya menjadi penting:
Apakah fasilitas tersebut merupakan bagian sah dari program pembinaan dan asimilasi, atau terdapat perlakuan khusus yang tidak semestinya diberikan kepada warga binaan tertentu?
Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan temuan visual. Namun justru karena itulah temuan Ombudsman perlu diuji secara transparan.
OMBUDSMAN: BUKAN SEKADAR SOAL SOFA DAN KULKAS
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa tim Ombudsman sebelumnya sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke blok sel.
Karena akses tersebut terhambat, tim kemudian menemukan bangunan-bangunan di area lain yang menurut pengamatan Ombudsman memiliki karakter seperti rumah atau hunian klaster.
Ombudsman menyebut fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas lain. Bahkan disebut terdapat fasilitas gym dan area simulasi golf yang sedang dibangun.
Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah ruangan memiliki televisi atau kulkas.
Persoalan utamanya adalah siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut, berdasarkan aturan apa, untuk kepentingan apa, dan apakah seluruh warga binaan memperoleh perlakuan berdasarkan standar yang sama.
Jika fasilitas itu memang bagian dari program resmi, harus terdapat dasar administratif, tujuan pembinaan, daftar penghuni, mekanisme pengawasan dan standar fasilitas yang dapat diuji.
Sebaliknya, jika terdapat fasilitas yang diberikan berdasarkan status, kekuatan ekonomi, kedekatan, atau hubungan tertentu, maka persoalannya berubah menjadi dugaan perlakuan diskriminatif dan potensi maladministrasi.
TEMUAN ALKOHOL DAN CELAH AKSES JUGA MENJADI SOROTAN
Ombudsman juga menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Selain itu, Ombudsman menyoroti adanya area yang dinilai memiliki kerentanan keamanan karena terdapat akses yang tidak sepenuhnya terhalang menuju area luar.
Temuan semacam ini membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Bukan berarti keberadaan botol otomatis membuktikan pelanggaran tertentu oleh warga binaan atau petugas.
Namun secara tata kelola, pertanyaan yang harus dijawab adalah:
Bagaimana barang tersebut dapat masuk?
Siapa yang melakukan pemeriksaan?
Apakah terdapat CCTV?
Bagaimana mekanisme pengawasan kendaraan?
Siapa yang memiliki akses terhadap kawasan tersebut?
Dan apakah seluruh aktivitas warga binaan di area tersebut tercatat secara administratif?
Pertanyaan-pertanyaan ini justru menjadi inti investigasi.
DITJEN PEMASYARAKATAN MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan berbeda.
Menurut Ditjenpas, kawasan yang disorot Ombudsman bukanlah “apartemen” khusus bagi narapidana, melainkan kawasan yang antara lain terdiri atas rumah dinas kepala lapas, rumah dinas pejabat lapas serta rumah asimilasi.
Ditjenpas menjelaskan rumah asimilasi tersebut digunakan warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi dan melakukan kegiatan pembinaan kemandirian, antara lain budidaya maggot, peternakan kambing, pertanian, perikanan dan produksi air mineral.
Klarifikasi ini penting dicatat secara berimbang.
Dengan demikian, status bangunan dan status para penghuninya harus diverifikasi melalui dokumen, bukan semata-mata melalui persepsi visual.
ANALISIS WARTAGLOBAL: TITIK KRITISNYA ADALAH EQUALITY BEFORE THE RULE
UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Fungsinya mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak asasi manusia.
Artinya, pembinaan warga binaan bukan sekadar persoalan menghukum seseorang.
Tetapi juga bukan berarti sistem pemasyarakatan dapat kehilangan prinsip kesetaraan dan akuntabilitas.
Jika suatu fasilitas merupakan fasilitas pembinaan, publik berhak mengetahui:
- Dasar hukum dan dasar administratif penggunaannya.
- Siapa yang berhak menempatinya.
- Kriteria warga binaan yang dapat mengikuti program tersebut.
- Berapa lama mereka berada di lokasi.
- Siapa petugas yang bertanggung jawab.
- Bagaimana pengawasan keamanan dilakukan.
- Bagaimana standar fasilitas ditentukan.
- Apakah terdapat biaya pembangunan, pemeliharaan atau operasional dari anggaran negara.
- Apakah fasilitas serupa tersedia di lapas lainnya dengan standar yang sebanding.
Pertanyaan terakhir sangat penting.
Sebab apabila fasilitas pembinaan memang diperlukan, maka negara harus memiliki standar yang jelas agar tidak muncul kesan bahwa terdapat dua wajah pemasyarakatan: satu untuk warga binaan biasa dan satu lagi untuk warga binaan tertentu.
OMBUDSMAN MEMILIKI MANDAT PENGAWASAN
Pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik memiliki dasar dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. UU tersebut masih berstatus berlaku.
Ombudsman juga telah memiliki regulasi mengenai penilaian maladministrasi melalui Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025, yang mengatur objek dan pengukuran penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, temuan di Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti sebagai polemik istilah “klaster mewah” versus “rumah asimilasi.”
Yang jauh lebih penting adalah hasil pemeriksaan administratif dan faktualnya.
INVESTIGASI HARUS MEMBEDAH DOKUMEN
WartaGlobal melihat sedikitnya terdapat sejumlah titik yang layak dibuka dalam pemeriksaan lanjutan:
Pertama, dokumen status bangunan.
Apakah bangunan tersebut merupakan rumah dinas, rumah asimilasi, fasilitas pembinaan atau bangunan dengan fungsi lain?
Kedua, daftar penghuni.
Siapa warga binaan yang berada di sana dan atas dasar penempatan apa?
Ketiga, standar fasilitas.
Apakah fasilitas tersebut merupakan standar resmi program asimilasi?
Keempat, sumber pembiayaan.
Siapa yang membangun, merenovasi dan membiayai fasilitas tersebut?
Kelima, sistem keamanan.
Bagaimana warga binaan dapat bergerak dari blok menuju kawasan tersebut dan bagaimana pengawasannya?
Keenam, akses pihak luar.
Siapa yang dapat keluar-masuk kawasan tersebut, termasuk kendaraan?
Ketujuh, pengawasan internal.
Apakah seluruh aktivitas tersebut tercatat dalam sistem administrasi pemasyarakatan?
JANGAN TERBURU-BURU MENUDUH, TETAPI JANGAN PULA MENUTUP MATA
Ada dua hal yang harus dipisahkan secara tegas.
Temuan Ombudsman bukan otomatis bukti telah terjadi tindak pidana.
Namun, klarifikasi bahwa kawasan tersebut merupakan rumah asimilasi juga belum dengan sendirinya menutup seluruh pertanyaan mengenai standar, penghuni, fasilitas dan pengawasannya.
Keduanya harus diuji dengan dokumen dan pemeriksaan independen.
Terlebih Ombudsman menyatakan akan melakukan kajian/investigasi lebih lanjut mengenai dugaan maladministrasi dan keberadaan warga binaan di luar blok hunian. Hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Pemasyarakatan untuk perbaikan.
CATATAN JURNALIS
Lembaga pemasyarakatan bukan hotel.
Tetapi warga binaan juga bukan manusia yang kehilangan seluruh haknya.
Di antara dua prinsip tersebut terdapat garis hukum yang harus dijaga: perlakuan manusiawi, pembinaan, keamanan, kesetaraan, transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, pertanyaan publik bukan:
“Mengapa ada sofa, televisi atau kulkas di dalam lapas?”
Pertanyaan yang lebih tajam adalah:
“Apakah setiap fasilitas tersebut memiliki dasar hukum, tujuan pembinaan, penerima yang sah, pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan pengawasan yang transparan?”
Sebab dalam sistem pemasyarakatan, kemewahan bukan persoalan utama—ketidaksetaraan, perlakuan khusus tanpa dasar, lemahnya pengawasan dan potensi maladministrasilah yang harus dibongkar.
WartaGlobal.Id akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan Ombudsman dan klarifikasi Ditjen Pemasyarakatan secara berimbang, berbasis dokumen, data dan fakta.
.jpg)