JAYAPURA, PAPUA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua kembali melakukan pengembangan terhadap jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura. Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (6/10/2026).
IHB diamankan sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan senjata dan amunisi yang sedang ditangani penyidik.
Pengamanan IHB merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, IHB tercatat dalam DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K, yang menghubungkan pihak pembeli SP dengan pihak penjual YK.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Rabu (7/10), menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan sejak Maret. Barang bukti tersebut terdiri atas 298 butir amunisi, 4 buah magasin SS1 panjang, 1 buah magasin SS1 pendek, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 6 pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” jelas Kasatgas Humas.
17 orang yang masuk dalam tahapan penanganan perkara jaringan senjata dan amunisi, dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat 13 orang yang masuk dalam Tahap II:
1. SP – pembeli senjata api dan amunisi;
2. OB – penyumbang dana/pembeli senjata dan amunisi;
3. YP – penyumbang dana;
4. MKM – perantara senjata;
5. DK – perantara senjata dan amunisi;
6. KO – perantara senjata dan amunisi;
7. SM – perantara senjata dan amunisi;
8. HM – penjual amunisi dan magazen;
9. AKW – penyedia amunisi;
10. NH – penyumbang dana;
11. HLT – penyedia amunisi kepada AKW;
12. YK – perantara senjata dan amunisi;
13. AG – perantara senjata dan amunisi.
Terdapat 2 orang yang masuk dalam Tahap I:
1. LNR – perantara senjata dan amunisi;
2. BEI – perantara senjata dan amunisi.
Dan 2 orang yang masuk dalam Tahap Penyidikan:
1. YYS alias OS alias K – penghubung ke jaringan senjata dan amunisi;
2. IHB alias H – penghubung ke jaringan senjata dan amunisi.
Pengamanan IHB menjadi perkembangan lanjutan setelah sebelumnya Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura. YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.
Terhadap IHB, lanjut Kasatgas Humas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan serta keterkaitannya dengan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Penyidik Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua tetap akan mengembangkan kasus ini, karena dengan berhasilnya kita mengungkap kasus ini, artinya peredaran dan penyelundupan itu masih ada. Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” tutup Kasatgas Humas.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap untuk mengungkap mata rantai jaringan senjata dan amunisi.
“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.
Ia menegaskan, proses pengembangan akan terus dilakukan secara profesional dan terukur untuk memastikan setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan pengembangan terhadap jaringan tersebut masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peredaran senjata dan amunisi.
“Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Wakaops Damai Cartenz-2026.
Wakaops juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan senjata dan amunisi. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Saat ini, IHB alias H masih berada di Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri mata rantai jaringan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta asas praduga tak bersalah.
.jpg)