A. DEWAN REDAKSI
Dewan Redaksi merupakan unsur tertinggi dalam bidang keredaksian yang
terdiri dari Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Wakil Pemimpin Redaksi, Redaktur
Pelaksana, serta pihak-pihak yang dianggap memiliki kompetensi dan pengalaman
dalam dunia jurnalistik.
Tugas dan Fungsi:
1. Memberikan
arahan dan masukan kepada jajaran redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. Menentukan
kebijakan redaksional sesuai visi dan misi perusahaan pers.
3. Membahas
dan memutuskan persoalan-persoalan strategis serta sensitif yang berkaitan
dengan pemberitaan.
4. Menjaga
independensi, profesionalisme, dan integritas pemberitaan.
5. Menjadi
forum konsultasi dan evaluasi terhadap kebijakan redaksi.
B. PEMIMPIN UMUM
Pemimpin Umum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan perusahaan pers, baik
dari aspek redaksional maupun usaha.
Tugas dan Fungsi:
1. Memimpin
dan mengawasi seluruh aktivitas perusahaan.
2. Bertanggung
jawab terhadap keberlangsungan perusahaan pers secara keseluruhan.
3. Menetapkan
kebijakan umum perusahaan.
4. Menjalin
hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat.
5. Melakukan
pengawasan terhadap bidang redaksi dan usaha.
6. Mewakili
perusahaan dalam urusan hukum dan kelembagaan.
C. PEMIMPIN REDAKSI
Pemimpin Redaksi bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan jurnalistik
dan produk pemberitaan.
Tugas dan Fungsi:
1. Bertanggung
jawab terhadap isi dan kualitas pemberitaan.
2. Menentukan
kebijakan editorial dan arah pemberitaan.
3. Memimpin
rapat redaksi.
4. Mengawasi
proses peliputan, penulisan, penyuntingan, hingga publikasi berita.
5. Menentukan
kelayakan berita, foto, video, dan desain untuk dipublikasikan.
6. Menjaga
penerapan Kode Etik Jurnalistik.
7. Menjalin
hubungan dengan narasumber strategis.
8. Bertanggung
jawab atas sengketa pers dan hak jawab sesuai peraturan yang berlaku.
9. Mengkoordinasikan
kerja sama antara bidang redaksi dan bidang usaha.
D. WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
Tugas dan Fungsi:
1. Membantu
Pemimpin Redaksi dalam menjalankan tugas keredaksian.
2. Menggantikan
tugas Pemimpin Redaksi apabila berhalangan.
3. Mengawasi
pelaksanaan kebijakan editorial.
4. Membina
dan mengevaluasi kinerja redaktur serta reporter.
5. Mengkoordinasikan
kegiatan redaksi sehari-hari.
E. SEKRETARIS REDAKSI
Tugas dan Fungsi:
1. Mengelola
administrasi redaksi.
2. Menjadwalkan
rapat redaksi dan kegiatan jurnalistik.
3. Mengatur
surat masuk dan keluar yang berkaitan dengan kegiatan redaksi.
4. Mengelola
arsip dokumen, kartu pers, dan data wartawan.
5. Menghubungi
narasumber atau instansi terkait kebutuhan peliputan.
6. Mengatur
kebutuhan operasional redaksi.
7. Mengelola
administrasi keuangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan.
F. REDAKTUR PELAKSANA
Redaktur Pelaksana bertanggung jawab atas operasional keredaksian
sehari-hari.
Tugas dan Fungsi:
1. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan redaksi.
2. Memimpin
rapat perencanaan dan evaluasi pemberitaan.
3. Menyusun
agenda pemberitaan harian, mingguan, dan bulanan.
4. Mengawasi
kinerja redaktur, reporter, fotografer, dan kontributor.
5. Mengedit
serta menyetujui naskah sebelum dipublikasikan.
6. Mengontrol
alur produksi berita hingga terbit.
7. Mewakili
Pemimpin Redaksi apabila diperlukan.
8. Melakukan
evaluasi kinerja redaksi secara berkala.
G. REDAKTUR
Tugas dan Fungsi:
1. Menyunting
naskah berita sesuai standar jurnalistik.
2. Menentukan
prioritas dan penempatan berita.
3. Menyusun
penugasan kepada reporter.
4. Membina
dan mengarahkan reporter dalam proses peliputan.
5. Berkoordinasi
dengan fotografer dan tim multimedia.
6. Menjaga
kualitas isi rubrik atau desk yang menjadi tanggung jawabnya.
7. Memberikan
laporan kepada Redaktur Pelaksana.
H. KOORDINATOR LIPUTAN (KORLIP)
Tugas dan Fungsi:
1. Menyusun
agenda peliputan harian.
2. Membagi
tugas kepada reporter dan fotografer.
3. Memantau
pelaksanaan tugas lapangan.
4. Menghubungkan
reporter dengan redaktur.
5. Mengontrol
perkembangan berita yang sedang diliput.
6. Mengevaluasi
hasil kerja reporter secara berkala.
I. WARTAWAN / REPORTER
Wartawan merupakan pelaksana utama kegiatan jurnalistik di lapangan.
Tugas dan Fungsi:
1. Mencari,
mengumpulkan, dan mengolah informasi.
2. Melakukan
wawancara dan observasi lapangan.
3. Menulis
berita berdasarkan fakta yang diperoleh.
4. Menjaga
akurasi, keberimbangan, dan independensi berita.
5. Mengusulkan
ide dan topik pemberitaan.
6. Menjalin
hubungan baik dengan narasumber.
7. Menghadiri
konferensi pers dan kegiatan publik lainnya.
8. Mematuhi
Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perusahaan.
J. REDAKTUR BAHASA / KOREKTOR NASKAH
Tugas dan Fungsi:
1. Memeriksa
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2. Mengoreksi
tata bahasa, ejaan, dan tanda baca.
3. Menyesuaikan
naskah dengan gaya bahasa jurnalistik.
4. Menjaga
konsistensi gaya penulisan media.
5. Memastikan
naskah mudah dipahami oleh pembaca.
6. Menghilangkan
kesalahan logika dan struktur kalimat.
K. FOTOGRAFER / JURNALIS FOTO
Tugas dan Fungsi:
1. Mengambil
foto atau dokumentasi visual yang bernilai jurnalistik.
2. Mendukung
kebutuhan visual pemberitaan.
3. Menyusun
konsep visual untuk kebutuhan publikasi.
4. Mengarsipkan
hasil dokumentasi secara sistematis.
5. Menjaga
kualitas dan keaslian foto jurnalistik.
6. Melaporkan
hasil peliputan kepada redaktur.
L. KORESPONDEN
Tugas dan Fungsi:
1. Melakukan
peliputan di wilayah penugasan.
2. Mengirimkan
berita secara berkala kepada redaksi pusat.
3. Menjalin
hubungan dengan narasumber daerah.
4. Menyampaikan
perkembangan informasi penting dari wilayah tugas.
M. KONTRIBUTOR
Tugas dan Fungsi:
1. Menyumbangkan
tulisan, artikel, opini, feature, atau karya jurnalistik lainnya.
2. Menyampaikan
informasi sesuai bidang keahlian.
3. Mematuhi
kebijakan redaksi dan Kode Etik Jurnalistik.
4. Berkontribusi
secara fungsional tanpa terikat struktur organisasi redaksi.
N. RISET, PUSTAKA, DAN DOKUMENTASI
Tugas dan Fungsi:
1. Menyediakan
data pendukung pemberitaan.
2. Mengelola
arsip berita, foto, video, dan dokumen.
3. Menata
bahan pustaka dan referensi jurnalistik.
4. Melakukan
pencarian data untuk kebutuhan redaksi.
5. Menyimpan
dokumentasi perusahaan secara teratur.
O. BAGIAN ARTISTIK / DESAIN GRAFIS
Tugas dan Fungsi:
1. Mendesain
tata letak (layout) media.
2. Membuat
desain grafis pendukung berita.
3. Menyiapkan
cover dan ilustrasi publikasi.
4. Menentukan
tampilan visual media agar menarik dan informatif.
5. Berkoordinasi
dengan redaksi dalam penyajian visual berita.
P. BAGIAN PRACETAK DAN PRODUKSI
Tugas dan Fungsi:
1. Menyiapkan
materi yang siap diproduksi atau diterbitkan.
2. Memastikan
hasil akhir sesuai standar perusahaan.
3. Mengawasi
proses cetak atau publikasi digital.
4. Berkoordinasi
dengan bagian distribusi.
5. Menjamin
kualitas produk sebelum diterbitkan.
Q. PEMIMPIN USAHA
Pemimpin Usaha bertanggung jawab terhadap aspek bisnis dan komersial
perusahaan pers.
Tugas dan Fungsi:
1. Mengelola
kegiatan usaha perusahaan.
2. Menyusun
strategi pemasaran dan pengembangan bisnis.
3. Mengawasi
bidang keuangan, pemasaran, distribusi, dan SDM.
4. Mengembangkan
sumber pendapatan perusahaan.
5. Menjalin
kerja sama bisnis dengan berbagai pihak.
6. Menyusun
laporan keuangan dan usaha perusahaan.
R. SUB BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
1. Peliputan dan Dokumentasi
·
Melakukan dokumentasi kegiatan perusahaan.
·
Menyusun arsip foto, video, dan publikasi.
·
Mendukung kebutuhan dokumentasi internal maupun
eksternal.
2. Kemitraan Media dan Publikasi
·
Menjalin hubungan dengan media, pemerintah, dan
mitra kerja.
·
Mengelola publikasi kegiatan perusahaan.
·
Menyusun strategi komunikasi publik.
·
Mengembangkan kerja sama publikasi dan promosi.
3. Data dan Informasi
·
Mengelola data dan informasi perusahaan.
·
Menyediakan informasi resmi kepada publik.
·
Menyusun siaran pers dan bahan publikasi.
·
Menjaga akurasi informasi yang disampaikan
kepada masyarakat.
