
Jakarta,Wartaglobal.id
Adanya giat giat di lokasi lahan kosong Pisangan timur dengan terpasang spanduk warna orange yaitu:"Objek Pajak Ini Belum melunasi Pajak Daerah ini diduga diduduki oleh oknum penimbun minyak goreng,oknum pemilik angkutan umum yaitu bus dan oknum pemilik angkutan barang yaitu mobil truk box tersebut.
Lokasi lahan kosong area Pisangan Timur Jakarta timur tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang sah dan juga tidak ada memiliki sertifikat Hak Milik(SHM) serta ada indikasi unsur pidana lainnya dinilai.
Para oknum pemilik angkutan umum yang mangkal dilokasi lahan kosong daerah Pisangan tersebut diduga kuat ada unsur kekuasaan cukup disoroti meresahkan dan tidak nyaman Disoroti keresahan publik dan liputan awak media online.
Memasuki atau menggunakan lahan kosong tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, tergantung pada tindakan yang dilakukan. Pasal yang relevan antara lain Pasal 167 KUHP (tentang memasuki pekarangan tanpa izin), Pasal 385 KUHP (tentang penyerobotan tanah), dan Pasal 2 UU 51/Prp/1960 (tentang larangan memakai tanah tanpa izin).
Selain itu, perbuatan ini juga dapat dikenakan sanksi perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (tentang perbuatan melawan hukum).
Oknum yang menempati lahan kosong tanpa izin diduga melanggar aturan perda dan indikasi unsur perdata terdapat melanggar aturan yaitu : Pasal 167 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal ini mengatur tentang pelanggaran hak kebebasan rumah tangga, termasuk pekarangan tertutup. Barang siapa memaksa masuk atau berada di pekarangan tertutup tanpa hak dan tidak segera pergi atas permintaan yang berhak, dapat diancam pidana penjara atau denda.
2. Pasal 2 UU 51/Prp/1960:
Pasal ini secara khusus melarang pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah.
3. Pasal 385 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang penyerobotan tanah, yaitu tindakan menguasai atau mengambil tanah orang lain secara tidak sah.
4. Tindak Pidana Ringan:
Pasal 6 Perpu 51/1960 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5.000 untuk pelanggaran pemakaian tanah tanpa izin.
Contoh Kasus:
Seseorang yang masuk dan membangun gubuk di lahan kosong tanpa izin dari pemilik lahan, dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan Pasal 2 UU 51/Prp/1960.
Seseorang yang mengklaim kepemilikan lahan kosong yang bukan miliknya dan mulai mengolahnya, dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP.
Penting untuk diperhatikan:
Jika lahan kosong tersebut merupakan tanah negara yang belum bersertifikat, maka penguasaan lahan tersebut juga dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan tanah negara.
Penyelesaian sengketa lahan kosong tanpa izin bisa melalui jalur hukum perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum atau jalur pidana jika terdapat unsur pidana seperti penyerobotan.
Lahan kosong yang ditempati tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pemilik lahan, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.
Dampak ini bisa berupa masalah hukum, sosial, dan lingkungan.
Dampak Hukum:
Pelanggaran Hukum:
Menempati lahan kosong tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Sengketa Kepemilikan:
Lahan kosong yang tidak terjaga batasnya dapat memicu sengketa kepemilikan dengan pihak lain.
Tindakan Hukum:
Pemilik lahan dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) atau melaporkan tindakan tersebut secara pidana.
Dampak Sosial:
Keresahan Masyarakat:
Pemukiman liar di lahan kosong dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Gangguan Keamanan:
Lahan kosong yang tidak terurus dapat menjadi tempat berkumpulnya preman atau pelaku tindak kriminal.
Timbulnya Konflik:
Pemukiman liar dapat memicu konflik antara penghuni liar dengan pemilik lahan atau masyarakat sekitar.
Dampak Lingkungan:
Perkembangan Tanaman Liar:
Lahan kosong yang tidak terawat dapat menjadi tempat berkembang biak tanaman liar yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Pencemaran Lingkungan:
Pemukiman liar di lahan kosong seringkali tidak memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, sehingga dapat mencemari lingkungan.
Kerusakan Ekosistem:
Pembangunan pemukiman liar di lahan kosong dapat merusak ekosistem alami yang ada di lahan tersebut.
Pencegahan dan Penanggulangan:
Pentingnya Izin:
Setiap kegiatan di atas lahan, termasuk pembebasan lahan, membutuhkan izin yang sah dari pihak berwenang.
Perawatan Lahan:
Pemilik lahan harus menjaga dan merawat lahannya agar tidak ditumbuhi tanaman liar dan tidak menjadi tempat berkumpulnya hal-hal negatif.
Penegakan Hukum:
Pihak berwenang harus menindak tegas pelaku penyerobotan lahan dan memberikan sanksi yang sesuai.
Penyuluhan Masyarakat:
Pemerintah perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga batas tanah dan akibat hukum dari penyerobotan lahan.
Tidak ada keterangan komentar dari pihak para oknum pemilik angkutan umum yang berada dilokasi lahan kosong yang tidak ada perizinan saat dikonfirmasi oleh awak media online dilokasi Pisangan Timur.
(Reporter H.Ranto)
No comments:
Post a Comment