Peredaran Rokok Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Generasi Muda Pacitan, Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Bergerak - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Halaman Iklan Di SINI

Berita Update Terbaru

logoblog

Peredaran Rokok Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Generasi Muda Pacitan, Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Bergerak

Saturday, July 26, 2025


Warta Global, Pacitan - Kian meluasnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Praktik yang melanggar hukum ini bukan hanya menyangkut kerugian finansial negara, tetapi juga menyimpan ancaman laten bagi keberlangsungan industri rokok legal, kesehatan publik, hingga kesejahteraan petani tembakau lokal.


Dari sudut kota hingga pelosok desa, rokok tanpa pita cukai kerap beredar bebas di warung-warung kecil hingga toko online. Mirisnya, daya tarik harga yang murah justru membuat konsumen tidak menyadari risiko yang mengintai baik terhadap tubuh mereka maupun terhadap sistem perekonomian daerah yang tergantung pada keberlangsungan industri legal.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, memaparkan bahwa rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara dalam skala besar. 

“Potensi penerimaan negara dari sektor cukai sangat signifikan. Ketika rokok ilegal marak, bukan hanya pajak yang hilang, tetapi juga muncul efek domino terhadap ekonomi lokal,” tegas Ardyan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Ia menguraikan bahwa rokok ilegal umumnya tidak melalui proses standar produksi dan uji kualitas. Ini bukan hanya membuatnya berbahaya, tetapi juga melemahkan persaingan usaha yang sehat.

“Jika dibiarkan, industri rokok legal yang mematuhi aturan bisa kolaps, dan ini berarti PHK massal dan menurunnya daya beli masyarakat,” imbuhnya.

Isu rokok ilegal tak bisa dilepaskan dari revolusi teknologi dan digital. Muhammad Ali Mustofa dari Bagian Perekonomian Setkab Pacitan menyebutkan bahwa transaksi rokok ilegal kini banyak berlangsung melalui media sosial dan marketplace.

“Kita harus akui bahwa media digital telah menjadi celah baru dalam praktik ini. Kurangnya regulasi dan pengawasan terhadap pengiriman barang via jasa ekspedisi membuat rokok ilegal kian mudah sampai ke tangan konsumen,” katanya.

Ia mendesak adanya sistem pengawasan terpadu, baik terhadap penjual daring maupun operator jasa pengiriman yang menjadi bagian dari rantai pasok ilegal tersebut.

Tak hanya aspek ekonomi, Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelajar dari pengaruh buruk rokok ilegal.

“Anak-anak di lingkungan sekolah dan pesantren menjadi sasaran empuk. Rokok murah yang tidak terkontrol ini dapat dengan mudah mereka akses,” ujarnya.

Rudi meminta agar lembaga pendidikan tidak hanya fokus pada kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga aktif dalam pengawasan dan edukasi terkait bahaya rokok tanpa cukai.

Menanggapi ancaman ini, berbagai elemen mulai bergandengan tangan. Ormas Pro Jokowi (ProJo) Pacitan misalnya, telah menggencarkan kampanye sosial yang menyasar desa-desa dan pusat komunitas.

John Vera Tampubolon selaku ketua ProJo Pacitan menyampaikan bahwa mereka telah menggalang kekuatan relawan untuk menyampaikan informasi bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

“Rokok ilegal ini bukan sekadar pelanggaran cukai, tapi perusak tatanan ekonomi dan sosial. Kami mengajak masyarakat tidak menjadi bagian dari rantai perdagangan ini,” serunya.

Di sisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pacitan menggandeng Forum Pewarta Pacitan (FPPA) dalam menyelenggarakan penyuluhan media dan edukasi publik. Kepala Dinas Kominfo, Dodik Sumarsono, menegaskan bahwa keterlibatan media menjadi kunci dalam membangun kesadaran publik.

"Dengan kerja sama media, saya yakin bahwasanya masyarakat akan lebih memahami jika membeli rokok ilegal itu melanggar peraturan negara. Selain itu, agar informasi bisa menjangkau masyarakat paling bawah,” ucap Dodik.

Di balik cerita industri dan pajak, ada kelompok yang terdampak diam-diam petani tembakau. Ketua FPPA, Sutikno alias Gustik, mengungkapkan bahwa para petani kini mulai kehilangan pasar lantaran produsen legal mengurangi pembelian bahan baku akibat kompetisi tidak sehat dari rokok ilegal.

“Dampaknya terasa hingga ke sawah. Permintaan dari pabrik menurun drastis karena rokok ilegal lebih murah dan tidak melalui jalur resmi,” kata Gustik.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Pacitan menekankan agar warga mengenali lima ciri utama rokok ilegal yang kerap ditemukan di pasaran, antara lain:

1. Tidak memiliki pita cukai
2. Menggunakan pita cukai palsu
3. Menggunakan pita cukai bekas
4. Salah peruntukan pita cukai
5. Salah personalisasi pita cukai

Masyarakat juga diingatkan bahwa menjual atau membeli rokok ilegal adalah tindakan pidana yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman 1-5 tahun penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah hukum, tapi juga persoalan moral, ekonomi, dan tanggung jawab sosial. Ketika semua elemen masyarakat bersinergi pemerintah, legislatif, media, ormas, hingga warga desa maka peluang untuk membasmi peredaran rokok ilegal akan jauh lebih besar.

Hanya dengan solidaritas kolektif, Pacitan bisa menjadi daerah yang tidak hanya bebas rokok ilegal, tetapi juga sehat, adil, dan berdaulat dalam pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.(*)

Penulis : Iwan

No comments:

Post a Comment