
BLORA, wartaglobal.id – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh dugaan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ironisnya, ketika wartawan berupaya mengungkap praktik pengepulan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Blora, justru mereka yang berakhir di balik jeruji. Sementara, aktor utama yang diduga terlibat dalam praktik ilegal itu tak tersentuh hukum.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners mendatangi Polres Blora, memberikan pendampingan hukum kepada tiga wartawan dari PortalIndonesiaNews yang ditangkap pada 22 Mei 2025. Mereka dituduh melakukan pemerasan, namun tim hukum menyebut bahwa insiden ini justru sarat rekayasa dan intimidasi terhadap insan pers.
Dari Investigasi Menuju Penangkapan
Kasus ini bermula dari kegiatan investigasi jurnalistik yang dilakukan para wartawan terkait dugaan aktivitas pengepulan BBM ilegal di wilayah Blora. Temuan tersebut lalu dipublikasikan sebagai bagian dari kerja jurnalistik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun alih-alih mendapat klarifikasi atau hak jawab, salah satu pihak yang merasa dirugikan justru menghubungi wartawan, meminta agar berita tersebut diturunkan dengan iming-iming sejumlah uang sebagai kompensasi.
Dalam sebuah pertemuan yang diduga telah dijebak, para wartawan diundang ke sebuah rumah makan lesehan di Blora. Di sana, uang dalam bungkusan diletakkan di atas meja. Tak lama berselang, sekelompok orang yang mengaku petugas datang dan langsung menangkap ketiganya dengan tuduhan pemerasan.
Siapa yang Sebenarnya Memeras?
“Ini aneh bin nyata! Justru pihak pengepul BBM yang menjanjikan uang. Secara hukum, niat jahat atau mens rea berasal dari mereka, bukan dari wartawan,” ujar tim hukum dari John L. Situmorang & Partners, Selasa (15/7/2025).
Menurut mereka, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, pihak terkait seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers, bukan melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun oknum pengepul BBM yang diproses secara hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: ada apa di balik pembiaran ini? Mengapa mafia BBM seolah kebal hukum, sementara wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru dikriminalisasi?
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, mengapa pengepul BBM tidak ikut ditangkap? Apakah ada perlindungan terhadap mafia berkedok bisnis legal? Ini alarm bahaya bagi masa depan kebebasan pers dan keadilan hukum,” tegas tim pengacara.
Seruan Keadilan untuk Pers
Tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk turun tangan dan meninjau kembali kasus ini. Mereka menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap adil, objektif, dan tidak memihak kepada pemilik modal atau kepentingan tertentu.
“Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap kebenaran justru dipenjarakan, siapa lagi yang akan berani membongkar kebusukan yang tersembunyi di balik tirai bisnis kotor?” pungkas mereka.
No comments:
Post a Comment