
Jakarta 23/9/2025, WartaGlobal. Id
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan bahwa nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak harus mengacu pada dokumen kependudukan. SHM adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan atas tanah atau bangunan. Namun, dalam proses pengurusan atau balik nama SHM, dokumen kependudukan seperti KTP dan KK diperlukan sebagai identitas untuk memverifikasi data pemohon atau pemilik baru.
Permohonan Perubahan Nama
Permohonan perubahan nama adalah proses hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang sah atas penggantian nama seseorang. Permohonan ini dapat diajukan untuk mengonfirmasi bahwa pemohon adalah orang yang sama dengan nama yang terdaftar di SHM.
Analisis Hukum
Dalam menangani kasus seperti ini, hakim harus memeriksa secara cermat dan hati-hati karena ada kemungkinan pemohon mencoba menyalahgunakan hukum. SHM adalah aset yang bernilai tinggi dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah atau bangunan yang sah dan kuat di Indonesia.
Kesimpulan
Permohonan perubahan nama untuk disesuaikan dengan SHM tidak diperkenankan karena termasuk dalam kategori permohonan yang dilarang. Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan seperti ini karena SHM adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan atas tanah atau bangunan