
Jakarta 24/9/2025, WartaGlobalId
Juliet Kristianto Liu, komisaris utama dan pemilik PT. Pipit Mutiara Jaya (PT. PMJ), telah ditahan Bareskrim Polri selama hampir dua bulan setelah penangkapannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2025. Meskipun ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol, Juliet belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, memicu frustrasi publik dan pertanyaan tentang transparansi sistem hukum Indonesia.
Kronologi Kasus
- Penangkapan: Juliet Kristianto Liu ditangkap pada 25 Juli 2025, setelah perburuan Polri bersama Interpol selama setahun.
- Tuduhan: Penambangan batu bara ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Bebatu, Tana Tidung, Kalimantan Utara.
- Vonis: PN Tanjung Selor menjatuhkan denda total sebesar Rp. 85 miliar kepada PT. PMJ.
Penundaan Pelimpahan Berkas
- Masa penahanan resmi di pihak penyidik Polri hampir habis, namun Juliet belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
- Gugatan praperadilan yang diajukan Juliet dan dua petinggi PT. PMJ dianggap sebagai upaya licik untuk menunda proses hukum.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat
- Kelompok lingkungan dan aktivis hukum menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum.
- Publik berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas dan menjadi pelajaran bagi perusahaan tambang lainnya .