Kasus Juliet Kristianto Liu: Penundaan Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Agung Menuai Kritik - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Kasus Juliet Kristianto Liu: Penundaan Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Agung Menuai Kritik

Wednesday, September 24, 2025

Poto: Juliet Kristianto Liu, komisaris utama

Jakarta 24/9/2025, WartaGlobalId
Juliet Kristianto Liu, komisaris utama dan pemilik PT. Pipit Mutiara Jaya (PT. PMJ), telah ditahan Bareskrim Polri selama hampir dua bulan setelah penangkapannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2025. Meskipun ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol, Juliet belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, memicu frustrasi publik dan pertanyaan tentang transparansi sistem hukum Indonesia.

Kronologi Kasus

- Penangkapan: Juliet Kristianto Liu ditangkap pada 25 Juli 2025, setelah perburuan Polri bersama Interpol selama setahun.
- Tuduhan: Penambangan batu bara ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Bebatu, Tana Tidung, Kalimantan Utara.
- Vonis: PN Tanjung Selor menjatuhkan denda total sebesar Rp. 85 miliar kepada PT. PMJ.

Penundaan Pelimpahan Berkas

- Masa penahanan resmi di pihak penyidik Polri hampir habis, namun Juliet belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
- Gugatan praperadilan yang diajukan Juliet dan dua petinggi PT. PMJ dianggap sebagai upaya licik untuk menunda proses hukum.

Tuntutan dan Harapan Masyarakat

- Kelompok lingkungan dan aktivis hukum menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum.
- Publik berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas dan menjadi pelajaran bagi perusahaan tambang lainnya .