
Tabanan Bali, 23/9/2025
Kejaksaan Negeri Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih melalui putusan Pengadilan Negeri Tabanan. Yayasan ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Alasan Pembubaran
- Yayasan tidak mencapai tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar
- Yayasan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
Tindak Lanjut
- Kejaksaan Negeri Tabanan ditetapkan sebagai likuidator
- Para pengurus yayasan dihentikan dan dicabut hak keperdataannya