Gugatan Tunjangan Pensiun Mantan Anggota DPR: Upaya Mewujudkan Keadilan dan Transparansi - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Gugatan Tunjangan Pensiun Mantan Anggota DPR: Upaya Mewujudkan Keadilan dan Transparansi

Tuesday, October 7, 2025

Bali Indonesia 7/10/2025, WartaGlobal. Id
Syamsul Jahidin dan Lita Linggayati Gading telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR. Gugatan ini dilayangkan pada 30 September 2025 dan terdaftar dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh keresahan Syamsul Jahidin dan Lita Linggayati Gading terhadap aturan yang dianggap tidak adil dan merugikan negara. Mereka menilai bahwa tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Poin Gugatan

Beberapa poin gugatan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Lita Linggayati Gading adalah:

1. Tunjangan Pensiun Seumur Hidup: Mereka menilai bahwa tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR tidak adil dan merugikan negara.
2. Ketimpangan: Mereka juga menilai bahwa aturan ini menunjukkan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia, terutama dalam hal keuangan dan kesejahteraan.
3. Pengujian Undang-Undang: Mereka menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Harapan dan Tujuan

Syamsul Jahidin dan Lita Linggayati Gading berharap bahwa gugatan ini dapat mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Mereka juga berharap bahwa keputusan MK dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan DPR untuk membuat kebijakan yang lebih adil dan transparan.
Hal tersebut dikonfirmasi Jurnalis WartaGlobal  WA
7/10/2025

Kesimpulan

Gugatan ini menunjukkan bahwa masih ada keresahan dan ketidakpuasan terhadap aturan yang berlaku. Semoga gugatan ini dapat menjadi langkah awal menuju keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Sumber :
Pengacara Syamsul Jahidin