![]() |
Jakarta 6/10/2025, WartaGlobal. Id
Fungsi dan batasan pendampingan oleh Kejaksaan melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dalam konteks proyek, dengan contoh kasus proyek Aeromodeling.Memahami Peran Pendampingan Kejaksaan Melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)Pendampingan oleh Kejaksaan melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) seringkali disalahartikan sebagai bentuk pengawasan teknis terhadap suatu proyek.
Padahal, fungsi utama PPS jauh lebih spesifik dan bersifat hukum, bukan teknis. Program ini dirancang untuk memberikan asistensi hukum, mitigasi risiko, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi muncul sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi suatu pembangunan.Fungsi Utama Pendampingan Kejaksaan dalam PPSKejaksaan melalui PPS memiliki peran strategis yaitu:Memberikan asistensi hukum kepada pelaksana proyek agar setiap tahapan pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.Melakukan mitigasi risiko hukum sehingga potensi masalah hukum bisa diantisipasi sejak dini.
Mencegah terjadinya penyimpangan atau korupsi selama proses pembangunan berlangsung.Pendampingan ini bukan berarti jaksa aktif dalam pengambilan keputusan teknis proyek, melainkan lebih kepada memberi arahan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterbatasan Peran Jaksa dalam Pendampingan ProyekPerlu ditegaskan bahwa Kejaksaan tidak bertugas mengawasi aspek teknis proyek secara langsung.
Oleh karena itu, PPS tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis maupun manajemen proyek. Jika terdapat klaim keterlibatan jaksa sebagai pendamping dalam sebuah proyek, hal ini harus dilihat dari konteks sumber penugasan resmi studi Kasus

Tidak Ada Pendampingan Resmi Kejaksaan pada Proyek AeromodelingDalam kasus proyek Aeromodeling, Kejaksaan tidak melakukan pendampingan resmi maupun pengamanan strategis melalui PPS.
Tidak terdapat bukti keterlibatan formal lembaga Kejaksaan dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi proyek tersebut.Setiap klaim mengenai peran jaksa yang disebut sebagai “pendamping” dalam proyek ini bukan berasal dari penugasan resmi institusi.

Bisa jadi, ini adalah inisiatif pribadi, bentuk komunikasi informal antara oknum jaksa dengan pihak proyek, atau bahkan persepsi subyektif dari pelaksana proyek yang bersangkutan.
Kesimpulan Pendampingan Kejaksaan melalui Program Pengamanan Pembangunan Strategis adalah pendampingan hukum, bukan pengawasan teknis. Kejaksaan bertugas memastikan aspek hukum terpenuhi dan risiko penyimpangan diminimalisasi, tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan teknis proyek.
Oleh karena itu, klaim keterlibatan jaksa sebagai pendamping harus dipastikan berdasarkan dasar penugasan kelembagaan resmi, bukan hanya dari relasi informal atau persepsi pihak proyek.
