
Diduga kuat, kegiatan tambang ilegal tersebut dijalankan oleh oknum berinisial IN dan ST di Desa Mungguk, serta BA di Desa Raja. Meski tidak memiliki izin, aktivitas penambangan terus berjalan tanpa hambatan, memicu kekhawatiran masyarakat setempat terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Seorang warga berinisial LK, yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, mengungkapkan keresahannya.
"Kegiatan mereka sudah cukup lama. Kadang truk-truk pengangkut pasir lalu-lalang membuat jalanan kotor dan berisik karena suara mesin tambang. Kami masyarakat biasa takut bicara banyak, apalagi kalau tidak tahu pasti soal izin mereka," ujarnya kepada awak media.
Selain gangguan kebisingan dan limbah material yang berserakan di jalan, aktivitas ini juga berpotensi besar merusak ekosistem serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
LPK-RI Turun Tangan, Temukan Dugaan Pelanggaran
Menanggapi informasi yang beredar, Sekretaris LPK-RI Kalbar, Mulyadi MS, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim investigasi ke lapangan.
"Kami sudah mengumpulkan data dan melakukan wawancara dengan masyarakat sekitar. Dari informasi awal yang kami terima, ada indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan ini dilakukan tanpa izin resmi," jelas Mulyadi.
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengkaji dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan serta menelusuri bentuk perizinan yang dimiliki — jika memang ada.
"Kalau benar tidak ada izin, ini jelas pelanggaran berat yang berpotensi merugikan negara dan mencemari lingkungan," tegasnya.
Sanksi Berat Mengancam Pelaku
Kegiatan penambangan tanpa izin melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain sanksi pidana, pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif dan tambahan lainnya.
Mulyadi juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Landak, segera bertindak tegas.
"Sudah seharusnya dilakukan pemantauan, sosialisasi, dan penindakan. Jangan sampai para pengusaha ilegal ini merusak lingkungan dan lepas dari jeratan hukum. Banyak dari mereka tidak paham aturan, tapi dampaknya bisa sangat serius," katanya.
Desakan untuk Penindakan Tegas
Aktivitas tambang pasir ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan lingkungan. Dengan suara masyarakat mulai bersuara dan lembaga pengawas seperti LPK-RI turun tangan, diharapkan penegak hukum tidak menutup mata.
Jika tidak ada tindakan, dikhawatirkan praktik serupa akan terus menjamur, dan pelanggaran terhadap undang-undang hanya akan menjadi formalitas tanpa sanksi nyata.
---
Tagline: "Tambang Ilegal, Suara Mesin Bergaung, Suara Hukum Harus Menggelegar!"
Editor:[AZ]
Sumber:[LPK-RI]