Perdamaian Tanpa Tulisan, Putusan dengan Keadilan: Dinamika Pidana Bersyarat Berdasarkan Perdamaian Tidak Tertulis - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Perdamaian Tanpa Tulisan, Putusan dengan Keadilan: Dinamika Pidana Bersyarat Berdasarkan Perdamaian Tidak Tertulis

Friday, October 10, 2025


Jakarta 10/10/2025, WartaGlobal. Id
PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif membawa angin segar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Regulasi ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dan proporsional dalam menjatuhkan hukuman pidana.

Pasal 19 PERMA Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban atau ahli warisnya menjadi salah satu variabel penting dalam menjatuhkan pidana bersyarat. Meskipun demikian, PERMA ini tidak mewajibkan kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis, sehingga secara normatif, bentuk lisan pun tetap dapat diterima sepanjang dapat dibuktikan dalam persidangan.

Dalam praktik peradilan, hal ini telah menjadi pemahaman umum bahwa selama perdamaian dapat dibuktikan di depan persidangan, baik melalui pengakuan para pihak maupun catatan resmi dalam berita acara sidang (BAS), maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim tanpa perlu mempersoalkan bentuk tertulisnya.

Peran hakim sangat sentral dalam memastikan kemurnian dan kesukarelaan perdamaian tersebut. Hakim harus menegakkan prinsip:
1. Kesepakatan dibuat secara sukarela tanpa paksaan atau tekanan;
2. Proses perdamaian dicatat secara transparan dalam persidangan; dan
3. Hak korban untuk menyampaikan pendapat dan keberatan tetap dilindungi ¹.

Dengan demikian, menolak kesepakatan perdamaian hanya karena tidak berbentuk tertulis justru bertentangan dengan semangat keadilan restoratif yang diusung PERMA ini. Oleh karena itu, penerapan pidana bersyarat berdasarkan kesepakatan perdamaian tidak tertulis tetap sah dan dapat dibenarkan, sepanjang terbukti di persidangan dan dicatat dalam BAS.