Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum.  Indonesia Bercermin Dari 2 Guru Dari Luwu"Gotong Royong-Tanggung Renteng Ternyata Masih Ada Diabad Digital" - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum.  Indonesia Bercermin Dari 2 Guru Dari Luwu"Gotong Royong-Tanggung Renteng Ternyata Masih Ada Diabad Digital"

Thursday, November 13, 2025

Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Dua Guru ASN SMA di Luwu Utara

Jakarta, 13 November 2025 , WartaGlobal. Id
 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru ASN SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan memungut dana dari orang tua murid. Upaya rehabilitasi ini dilakukan melalui sumbangan sukarela yang dihimpun untuk membantu proses hukum serta pemulihan nama kedua guru tersebut.
Pertemuan untuk rehabilitasi berlangsung di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada dini hari Kamis, 13 November 2025. Abdul dan Rasnal bertemu langsung dengan Kepala Negara. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang berada di lokasi menyampaikan bahwa surat pemberian rehabilitasi sudah ditandatangani tadi malam. “Kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden dan Alhamdulillah tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua guru ini,” ujar Dasco dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa laporan awal mengenai kasus ini diterima melalui jalur berjenjang, mulai dari DPRD Sulawesi Selatan hingga pemberitaan media. Proses fasilitasi audiensi ke DPR hingga akhirnya sampai ke Presiden dilakukan untuk memastikan proses keadilan dan pemulihan nama kedua guru.
Pemberian rehabilitasi ini dipandang sebagai langkah negara menghormati peran guru sebagai pahlawan tanpa jasa.

 Diharapkan rehabilitasi tersebut dapat mengembalikan martabat Abdul dan Rasnal serta memulihkan hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.Kronologi singkat kasus: Abdul dan Rasnal, yang berstatus ASN, sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas tuduhan memungut dana sebesar Rp 20 ribu dari orang tua murid. 

Dana tersebut digunakan untuk urunan membantu membayar biaya operasional sejumlah guru honorer. Dengan rehabilitasi ini, diharapkan kasus dapat diselesaikan secara adil dan memberi ruang bagi pemulihan reputasi kedua guru.

Tanggapan publik dan pihak terkait masih terus berkembang seiring berjalannya waktu, dengan fokus pada penyelesaian yang transparan dan mekanisme keadilan restoratif bagi para tenaga pendidik yang melayani masyarakat.