
Jakarta 21/11/2025, WartaGlobal. Id
Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan tarif ekspor emas hingga 15% untuk melindungi cadangan emas nasional yang terus menipis. Kebijakan ini bertujuan memenuhi tingginya permintaan domestik sejak kehadiran bullion bank.
Tarif bea keluar yang diterapkan bervariasi antara 7,5% hingga 15%, tergantung bentuk emas dan level Harga Mineral Acuan (HMA). Produk yang lebih hilir seperti minted bars dikenakan tarif lebih rendah, sementara dore dan ingot mendapat tarif lebih tinggi.
Alasan Pemerintah:
- Cadangan bijih emas Indonesia menurun dari 3.510 ton pada 2022 menjadi 3.481 ton pada 2023
- Kebutuhan domestik yang tinggi dan kesulitan pasokan bagi pelaku usaha
- Insentif hilirisasi dan menjaga pasokan emas di dalam negeri
Dampak Kebijakan:
- Meningkatkan ketersediaan emas di pasar domestik
- Mengurangi ekspor emas dan meningkatkan cadangan emas nasional
- Mendorong industri hilirisasi emas di Indonesia
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketersediaan emas di pasar domestik dan mendorong industri hilirisasi emas di Indonesia