
Jakarta, 20 November 2025 WartaGlobal. Id
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Sistem Kerja pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang di TPI.
Peresmian digelar oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman pada Rabu (19/11/2025) di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta.Peluncuran ini mengimplementasikan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-19.GR.01.01 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 14 November 2025. Sistem Kerja TPI dirancang sebagai transformasi komprehensif untuk menjadikan pemeriksaan imigrasi lebih profesional, efisien, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi.Sistem ini mengintegrasikan seluruh aplikasi dan data pemeriksaan—mulai prosedur, tahapan, pengambilan keputusan, hingga pelaporan—ke dalam satu ekosistem digital terpadu.
Sementara itu, Pedoman Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1041.GR.01.01 Tahun 2025 fokus pada pengelolaan Unit Analisis Penumpang, memastikan data dikelola secara efektif untuk pengawasan perlintasan orang, deteksi ancaman dini, optimalisasi teknologi, perlindungan data pribadi, dan keamanan nasional.Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa inisiatif ini bagian dari strategi BorderLink dengan slogan connecting the world, securing the border.
"BorderLink bukan hanya transformasi digital, tapi budaya kerja baru yang membentuk pola pikir petugas imigrasi menghadapi dinamika TPI," ujarnya.Ia menambahkan manfaatnya mencakup perekaman data akurat via interoperabilitas aplikasi, optimalisasi autogate, pengawasan kinerja petugas, serta peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).Yuldi Yusman menekankan peran integritas petugas sebagai kunci sukses.
"Teknologi maju hanya bermakna jika dijalankan SDM profesional dan beretika. Kebijakan ini wujudkan kemudahan layanan, kenyamanan masyarakat, serta daya saing Indonesia di mobilitas internasional dan investasi global, sesuai amanat Menteri," pungkasnya.