Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Thursday, May 14, 2026
Sumber foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat.


Jakarta — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, memeluk istrinya, Franka Franklin Makarim, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/05/2026).


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Mendikbudristek itu dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan total akumulatif mencapai Rp5,6 triliun.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan pendidikan nasional yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.


Suasana haru terlihat usai persidangan ketika Nadiem menghampiri dan memeluk sang istri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Momen tersebut menjadi perhatian para pengunjung sidang dan awak media yang hadir.


//(++)