Operasi Tuntas:  Imigrasi Ungkap Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Ditangkap di Tangerang - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

Operasi Tuntas:  Imigrasi Ungkap Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Ditangkap di Tangerang

Monday, January 19, 2026

Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman,

Tangerang  19/1/2026, WartaGlobal. Id

 Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), telah berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang mengoperasikan modus love scamming. Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Gading Serpong, Tangerang, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring telah diamankan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari penyelidikan dan profiling terhadap beberapa lokasi yang mencurigakan. "Pada 8 Januari 2026, tim kami bergerak ke lokasi pertama di wilayah Gading Serpong dan berhasil mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok dan satu WNA dari Vietnam, saat melakukan aktivitas mencurigakan," kata Yuldi.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti termasuk komputer dan telepon genggam, serta dua paspor RRT. Jaringan sindikat ini diketahui bekerja secara terorganisasi dan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mencari korban melalui media sosial. Mereka kemudian berkomunikasi dengan bantuan AI, seperti Hello GPT, agar interaksi terlihat menarik dan meyakinkan.

Para pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban melakukan panggilan video, yang kemudian direkam sebagai alat pemerasan. "Mereka mengancam untuk menyebarluaskan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," tambah Yuldi.

Operasi penyelidikan dilanjutkan dengan mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Di lokasi lain, tim juga mengamankan enam WN Tiongkok di Curug Sangereng, Gading Serpong, di mana beberapa di antaranya melakukan perlawanan dan mencoba menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, sindikat ini diketahui dikendalikan oleh jaringan lintas negara, dengan pendanaan yang diduga berasal dari individu berinisial ZH di Tiongkok. Operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ dan pasangan suami istri CZ serta BZ.

Hingga kini, total 105 WNA Tiongkok lainnya yang diduga terkait dengan jaringan kejahatan siber ini sudah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest. Dua di antaranya telah diamankan saat melewati bandara dan kini sedang diperiksa lebih lanjut.

Sebanyak 27 WNA yang telah diamankan kini menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif, terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta tindakan pidana kejahatan siber. Petugas masih terus memburu anggota jaringan lain yang diduga bersembunyi di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan transnasional, terutama cyber crime yang semakin marak," tutup Yuldi Yusman