Jilal Mardhani Ungkap Malapetaka 'Jebakan Batman' UU 1/2022: 80% Daerah Tercekik Aturan Belanja Pegawai 30 Persen - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
🎉Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah banjir dan longsor di Sumatra. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. 🎉

More News

logoblog

Jilal Mardhani Ungkap Malapetaka 'Jebakan Batman' UU 1/2022: 80% Daerah Tercekik Aturan Belanja Pegawai 30 Persen

Thursday, February 19, 2026

"Tekanan ini berpotensi nyalakan "nafsu korupsi": kepala daerah tergoda manipulasi PAD via suap proyek atau jual jabatan untuk tutup defisit, seperti pola kasus pasca-Pilkada yang dicatat KPK—pemangkasan dana pusat Rp214 T di 2026 jadi katalisato"

Jakarta, 19 Februari 2026 WartaGlobal. Id
 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menyimpan ranjau terselubung yang mengintai ratusan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024: batas maksimal belanja pegawai tak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran daerah.

 Lebih dari 80 persen daerah gagal memenuhi ketentuan ini pada realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, menurut data Kementerian Keuangan. Situasi berpotensi memburuk di 2026 akibat pemangkasan masif dana transfer pusat.Pengganti UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini tampak mulia—menekankan efisiensi dan penataan keuangan—namun logika sisi gelapnya terungkap dalam tayangan perdana Lensa Neraca Ruang.

 Pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah secara signifikan, sementara mayoritas pemerintah daerah masih bergantung hingga 70-80 persen pendapatan dari alokasi tersebut. Hasilnya? Belanja pegawai yang membengkak—akibat tunjangan, pensiun, dan rekrutmen ASN—menyita anggaran, meninggalkan ruang sempit untuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik.

"Preseden pembatalan kenaikan PPN 12 persen yang dijadwalkan 2025 lalu jangan terulang," tegas Jilal Mardhani, pengamat keuangan publik. "Jika aturan 30 persen ini dilonggarkan atau dibatalkan, UU 1/2022 kehilangan gigi. Lebih parah, kepastian hukum runtuh total." Mardhani memperingatkan soal "Jebakan Batman"—istilah metaforis untuk jebakan tak terelakkan bagi bupati/wali kota baru yang terpilih tanpa persiapan matang. 

Banyak di antaranya bahkan tak sadar, APBD 2026 harus patuh ketat atau berisiko sanksi administratif hingga pembekuan dana.Data Kemenkeu mencatat, pada 2024, hanya 19,5 persen dari 514 daerah memenuhi batas 30 persen—sisanya terjebak di atas 50 persen. 

Pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga 15-20 persen di 2026 makin memperburuk. Belum lagi, kenaikan PPN 12 persen yang tertunda kini kembali mengintai, menambah beban fiskal daerah.Pemerintah pusat klaim aturan ini dorong reformasi birokrasi.

 Namun, tanpa transisi bertahap—seperti insentif pensiun dini massal atau redistribusi ASN—ini berpotensi picu krisis layanan publik. Sudahkah kementerian terkait lakukan simulasi dan persiapan? Jawaban sunyi hingga kini, meninggalkan kepala daerah di ujung tanduk.

tekanan fiskal dari aturan belanja pegawai maksimal 30 persen di UU 1/2022 berpotensi memicu praktik korupsi di kalangan kepala daerah, meski bukti empiris masih hipotetis dan didasari risiko sistemik.

Risiko Tekanan AnggaranTekanan pemenuhan batas 30 persen—dengan masa transisi hingga 2027—berpadu pemangkasan dana transfer pusat (Rp214 triliun di 2026) bisa memaksa pemotongan layanan publik, dorong manipulasi PAD melalui proyek fiktif atau suap kontraktor untuk tutup defisit.
KPK catat korupsi APBD sering lahir dari lemahnya pengawasan dana transfer, di mana kepala daerah baru pasca-Pilkada 2024 rentan "balik modal" biaya kampanye mahal via abuse of power.

Pendapat Pakar dan DataUU HKPD justru dirancang cegah korupsi via efisiensi, tapi pakar seperti Prof. Djohermansyah Djohan soroti pilkada mahal jadi akar korupsi kepala daerah—ditekan APBD ketat, jebakan ini kian menggoda.

 Di Kaltim, belanja pegawai dominan dicatat rentan korupsi skor MPC rendah; kasus Lombok Tengah tunjuk KPK temukan pembengkakan anggaran picu risiko penyimpangan