Jakarta 3/2/2026, WartaGlobalId
Klaim viral di media sosial tentang pejabat OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mundur massal akibat kenaikan limit investasi dana pensiun ke 20% tampaknya berlebihan dan belum dikonfirmasi fakta. Kebijakan ini memang baru diumumkan akhir Januari 2026 oleh pemerintah untuk mendalami pasar modal, tapi tidak ada bukti resmi mundurnya bos-bos OJK atau BEI—malah OJK justru menegaskan komitmen sinergi dengan BEI.
Pemerintah naikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di saham dari 8% jadi 20% untuk dukung likuiditas IHSG dan stabilitas pasar. Tujuannya perkuat peran investor institusi domestik, tingkatkan free float saham ke 15%, dan jawab kekhawatiran MSCI soal transparansi.
OJK bilang ini bagian reformasi pasar modal 2026, dengan transisi bertahap agar aman. Namun, kritik muncul karena khawatir dana pensiun "dipaksa" jadi tameng volatilitas IHSG, ingat kasus Asabri-Jiwasraya dulu yang bikin rugi triliunan.
Ekonom seperti Achmad Nur Hidayat sarankan fokus perbaiki fondasi pasar, bukan paksa dana sosial. OJK pastikan operasional BEI aman dan berkelanjutan, bahkan siap "berkantor" di BEI untuk kawal isu ¹.
Jadi, klaim "gubernur BEI mundur" atau kocok ulang seperti tentara belum ada berita kredibel—mungkin rumor dari Instagram reel viral. Investor disarankan pantau update OJK resmi, bukan hoax medsos, untuk hindari panic selling.