Singaraja, 25/2/2026 WartaGlobal. Id
Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) di bawah komando Drs. Ketut Yasa menggebrak Polres Buleleng. Mereka tuding penyidik Satreskrim lamban dan pengecut, biarkan puluhan pejabat Buleleng—terlibat dugaan mafia tanah Batu Ampar-gate—jauh dari jerat hukum meski status sudah penyidikan.“Kami desak Polres Buleleng tangkap dan tahan para terlapor SEKARANG! Demi keadilan rakyat kecil yang diinjak-injak,” gebam Ketut Yasa, Selasa (24/2).
Kasus laporan Nyoman Tirtawan ini sudah naik penyidikan, tapi tak ada satupun penangkapan. “Ini pembangkangan telanjang terhadap putusan inkrah!”Yasa lempar bukti bom waktu: Putusan PN Singaraja No. 59/PDT.G/2010/PN.SGR (17/6/2010) nyatakan penerbitan sertifikat tanah PT Prapat Agung Permai (160.000 m² di Desa Pejarakan) cacat hukum, melanggar PP 24/1997 dan asas clean and clear. Sertifikat HGB No. 2 (1991) dan No. 10 (2009) batal demi hukum—tapi pejabat Buleleng cuek, kerjasama tanah lolos tanpa izin Mendagri hingga kini.Belum lagi rekomendasi Menkopolhukam RI No. B-227/HK.00/10/2023 (18/10/2023): Perintahkan Kapolri gebuk oknum pejabat dan mafia tanah di Batu Ampar, Gerokgak, Buleleng. Surat itu ke Mendagri, ATR/BPN, dan Kapolri— tuntut penegakan hukum tegas soal pungli dan penyalahgunaan wewenang.
“Data lengkap, putusan inkrah, rekomendasi menteri—apa lagi yang ditunggu penyidik? Ini bukan ketebalan berkas, ini keberanian! Rakyat kecil jadi korban, pejabat aman,” tekan Yasa.
LSM ABJ ancam aksi lanjutan jika Polres tak gerak cepat.Polres Buleleng klaim penyidik "geber" kasus via koordinasi intensif Kejari Buleleng.
Tapi bagi ABJ, itu cuma omong kosong. Batu Ampar-gate: simbol kegagalan penegak hukum Bali?