Lampung, WartaGlobal.ID - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, kembali memanas di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (23/2/2026). Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, menggulirkan serangan balik dengan menyoal keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa penuntut umum.
Dalam keterangannya usai sidang, Gindha menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Hasilnya, menurut dia, institusi tersebut baru mengetahui persoalan itu setelah gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan.
“Setelah kami periksa ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, kami temukan bahwa proses ini mereka baru tahu pada saat gugatan itu masuk,” ujarnya di kompleks Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya celah koordinasi dan administrasi sejak awal munculnya sengketa. Gindha menilai, jika benar kementerian baru mengetahui perkara setelah gugatan terdaftar, maka patut dipertanyakan konstruksi awal yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana korupsi.
Fokus pembelaan diarahkan pada surat bernomor 269 dan sejumlah dokumen lain yang dalam dakwaan disebut tidak sah atau palsu. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut telah lebih dulu diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah oleh majelis hakim.
Ia menegaskan, sengketa perdata itu bahkan telah bergulir hingga empat tingkat peradilan, termasuk Peninjauan Kembali (PK), dan pihak Kemenag dinyatakan kalah meski didampingi Jaksa Pengacara Negara. Karena itu, ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika alat bukti yang sama kembali dipersoalkan dalam perkara tipikor.
“Keabsahan alat bukti dan dokumen lainnya sudah pernah diuji di sana. Oleh karena itu, kami yakin klien kami, termasuk khususnya Pak Lukman, bisa bebas secara hukum,” tegasnya.
Menurut Gindha, menjadi janggal ketika bukti yang telah diuji dan tidak dimenangkan dalam perkara perdata, kini dijadikan dasar membangun konstruksi pidana. Ia meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif, proporsional, serta memisahkan secara tegas ranah perdata dan pidana.
“Kami percaya majelis hakim akan melihat perkara ini secara jernih dan berdasarkan fakta persidangan,” tutup Gindha.