Phnom Penh, 9 April 2026 – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan yang tinggal atau bekerja di Kamboja dan mengalami kehilangan paspor, perpanjangan, atau kebutuhan repatriasi, pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) menjadi solusi darurat untuk pulang ke Tanah Air. KBRI Phnom Penh menegaskan persyaratan umum dan khusus ini melalui Portal Peduli WNI serta situs resmi Kemlu RI, meski disarankan memverifikasi ketentuan terbaru di kantor perwakilan setempat.
Persyaratan umum mencakup pengisian formulir permohonan SPLP yang ditandatangani, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti kewarganegaraan, paspor lama (asli atau fotokopi jika ada atau rusak), surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat jika paspor hilang, pas foto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih (2 lembar), serta kartu izin tinggal sementara atau permanen di Kamboja. Jika paspor hilang, dokumen alternatif seperti akta lahir, ijazah, atau buku nikah sering diperlukan untuk verifikasi identitas.
Untuk kasus khusus perempuan, seperti SPLP bagi anak di bawah umur, diwajibkan melampirkan Surat Pencatatan Kelahiran (SBPK) atau sijil lahir anak, salinan paspor/SPLP orang tua, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari ibu kandung. Kondisi repatriasi atau deportasi memerlukan surat pembebasan resmi dari hukuman atau keterangan pendeportasian bagi WNI yang dipulangkan secara paksa.
Prosedur pengajuan dimulai dengan melapor melalui Portal Peduli WNI Kemlu, diikuti kunjungan langsung ke KBRI Phnom Penh atau KJRI/KDEI terdekat, serta pembayaran biaya cetak SPLP. "Pastikan memeriksa situs KBRI setempat seperti KBRI Kuala Lumpur atau KDEI Taipei untuk variasi per negara, karena regulasi bisa berubah," ujar sumber dari Embassy of Indonesia di Washington D.C., yang juga membagikan panduan serupa.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- SPLP berlaku untuk perjalanan masuk Wilayah Indonesia.
- SPLP berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
SYARAT :
- Mengisi formulir online https://consular.embassyofindonesia.org/formonline/newgenid.html (pilih wilayah kerja: Washington, D.C.)
- Melampirkan fotokopi:
- Paspor
- Bukti ijin tinggal (visa/stempel imigrasi)
- Bukti domisili
- Foto berwarna terbaru ukuran 2 in x 2 in (5 cm x 5 cm, passport size) latar putih 2 lembar
- Biaya penerbitan SPLP senilai $7.00 dalam bentuk money order ditujukan kepada (payable to): Embassy of Indonesia.
- Biaya penerbitan SPLP untuk WNI yang selesai menjalani hukuman di wilayah Amerika dan akan dideportasi adalah $0.00 (GRATIS)
- Apabila pemohon menghendaki paspor baru dikirim ke alamat pemohon melalui pos, harap menyediakan amplop balasan lengkap dengan perangko/prabayar disertai tracking number (Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Priority Mail, FedEx atau UPS).
Data Kemlu menunjukkan peningkatan kasus kehilangan paspor di kalangan WNI perempuan pekerja migran di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, akibat faktor keamanan dan eksploitasi. KBRI Phnom Penh mendorong WNI segera mengurus SPLP untuk menghindari risiko hukum atau keterlambatan pulang.