OPERASI SIKAT BBM ILEGAL, POLRES NGANJUK AMANKAN 3.600 LITER SOLAR SUBSIDI, TIGA ORANG JADI TERSANGKA - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Top Ads

Dirgahayu RI
Memuat berita...

More News

logoblog

OPERASI SIKAT BBM ILEGAL, POLRES NGANJUK AMANKAN 3.600 LITER SOLAR SUBSIDI, TIGA ORANG JADI TERSANGKA

Tuesday, May 26, 2026



NGANJUK Warta Global.id

Jaringan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhasil dibabat habis oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Nganjuk. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pengalihan solar subsidi ke jalur gelap yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas. Penindakan tegas ini dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk, tepatnya di Kecamatan Pace.

Operasi penegakan hukum digelar pada dini hari, Selasa (26/05/2026). Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penyergapan di kawasan gudang di Dusun Joho, Kecamatan Pace. Dalam aksi tersebut, aparat berhasil mengamankan satu unit truk yang diindikasikan digunakan untuk mendistribusikan BBM secara ilegal. Muatan yang disita mencapai 3.600 liter atau setara dengan 3,6 ton solar subsidi.

Tidak hanya barang bukti berupa BBM dan kendaraan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah individu yang terlibat langsung dalam aktivitas distribusi gelap tersebut. Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan keterlibatan mereka, sehingga polisi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana ini. Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga aset negara agar tepat sasaran.

"Benar,  telah diamankan satu unit truk bermuatan BBM subsidi jenis solar sebanyak 3.600 liter di wilayah Joho, Pace, Nganjuk. Saat ini, tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Iptu Fajar.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya praktik jahat di mana oknum tidak berhak membeli solar dengan harga subsidi, lalu memutarbalikkannya untuk dijual kembali dengan harga jual industri atau harga pasar yang jauh lebih tinggi. Praktik kriminal semacam ini dinilai sangat merugikan karena memicu kelangkaan stok di penyalur resmi, sehingga masyarakat kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan pasokan energi.

Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih berjalan intensif. Polres Nganjuk berkomitmen untuk mendalami kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri jejak jaringan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain atau aktor intelektual yang berada di balik layar. Penyidikan akan dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dari sisi ancaman sanksi pidana, para pelaku berpotensi menghadapi jerat hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi mengacu pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Perubahan ini memperluas objek dan memperketat sanksi.Sanksi Hukum TerbaruBerdasarkan UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM, gas, dan LPG bersubsidi atau penugasan pemerintah terancam:Pidana Penjara: Maksimal 6 (enam) tahun.. Selain kurungan badan, denda yang dijatuhkan pun bernilai fantastis, yakni paling banyak Rp 60.000.000.000 enam puluh miliar rupiah). Nilai denda yang sebesar ini dimaksudkan agar memberikan efek jera yang mendalam.

Pihak kepolisian berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik seiring berjalannya proses hukum.(Tomo)